Hati-hati ASN Kemenag, Dengan Aplikasi ini Keaktifannya Mudah Dideteksi

Redaksi Nolesa

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NOLESA.com — Kementerian Agama Republik Indonesia punya cara baru untuk mengontrol keaktifan para Aparatur Sipil Negara (ASN). Cara baru Kemenag itu akan memonitoring disiplin ASN secara digital.

Bahkan Biro Kepegawaian Setjen Kemenag telah menyiapkan sistem pengelolaan manajemen penegakan disiplin ASN.

Sistem yang disiapkan oleh Biro Kepegawaian Setjen Kemenag itu dikenal dengan nama aplikasi e-Dis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan, aplikasi e-Dis ini sudah dilaunching Kemenang di Jakarta, Rabu 16 November 2022, kemarin.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sindir ini Ketika Menghadiri GTRA Summit 2022 di Wakatobi 

Lauching e-Dis ini dihadiri Hadir Irjen Kementerian Agama Faisal dan para Rektor, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Balai, Kepala UPT Asrama Haji seluruh Indonesia

“Ini menjadi bagian dari proses transformasi digital layanan kepegawaian di Kemenag. Ke depan, sistem monitoring disiplin ASN ini akan dilakukan secara digital,” ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali di sela-sela launching.

Baca Juga :  Simak Pembicaraan Presiden Jokowi dan Institusi Polri

Sekjen Nizar menjelaskan jika e-Dis dirancang sebagai early warning sytem dalam pengawasan untuk kedisiplinan ASN di Kementerian Agama.

“Ini akan memudahkan Pembina Kepegawaian masing-masing satuan kerja dalam menetapkan atau menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur yang berlaku,” terang Nizar.

Menambahkan Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan kalau kehadiran aplikasi e-Dis Kementerian Agama akan merekam track record integritas dan data kedisiplinan ASN sejak pengangkatan menjadi ASN sampai memasuki masa pensiun.

Baca Juga :  NasDem Akan Polisikan SBY

Aplikasi e-Dis Kementerian Agama ini juga menjadi sitem informasi pelaporan proses hukuman disiplin yang terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG.

“Sistem informasi ini bertujuan untuk memberikan standar dan kemudahan dalam melakukan proses pelaporan hukman disiplin, mulai dari pengusulan sampai Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nurudin seperti dikutip dari website Kemenang RI.


Penulis : Arif

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Soal Keamanan e-SIM, Begini Kata Menteri Meutya
UII Yogyakarta Nasihati Pemerintahan Prabowo-Gibran
Temukan Empat Kejanggalan, DGB UI Perintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tulis Ulang Disertasinya
Melalui World Privacy Day 2025 PRIVASIMU Dkk Dorong Implementasi Pelindungan Data Pribadi di Indonesia
Optimisme Presiden Prabowo
BPI Danantara Resmi Diluncurkan, Inilah Target Presiden Prabowo
MK Diskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai Pemenang Pilkada Tasikmalaya 2024
MK Diskualifikasi Pemenang Pilbup Mahakam Ulu 2024

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 07:30 WIB

Soal Keamanan e-SIM, Begini Kata Menteri Meutya

Sabtu, 8 Maret 2025 - 01:18 WIB

UII Yogyakarta Nasihati Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:32 WIB

Temukan Empat Kejanggalan, DGB UI Perintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tulis Ulang Disertasinya

Senin, 24 Februari 2025 - 20:09 WIB

Melalui World Privacy Day 2025 PRIVASIMU Dkk Dorong Implementasi Pelindungan Data Pribadi di Indonesia

Senin, 24 Februari 2025 - 19:25 WIB

Optimisme Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Jubir Fraksi PKB Sumenep, dr. Virzannida menyampaikan berkas usulan hasil serap aspirasi masa reses II kepada Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin dalam Rapat Paripurna, Rabu 23/4/2025

Daerah

Fraksi PKB Sumenep Ajukan 23 Usulan Pada Rapat Paripurna

Rabu, 23 Apr 2025 - 19:00 WIB

Masa Reses II Usai, DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna, Rabu 23/5/2025

Daerah

Masa Reses II Usai, DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna

Rabu, 23 Apr 2025 - 13:00 WIB