Jakarta, NOLESA.com — Kementerian Agama Republik Indonesia punya cara baru untuk mengontrol keaktifan para Aparatur Sipil Negara (ASN). Cara baru Kemenag itu akan memonitoring disiplin ASN secara digital.
Bahkan Biro Kepegawaian Setjen Kemenag telah menyiapkan sistem pengelolaan manajemen penegakan disiplin ASN.
Sistem yang disiapkan oleh Biro Kepegawaian Setjen Kemenag itu dikenal dengan nama aplikasi e-Dis.
Dan, aplikasi e-Dis ini sudah dilaunching Kemenang di Jakarta, Rabu 16 November 2022, kemarin.
Lauching e-Dis ini dihadiri Hadir Irjen Kementerian Agama Faisal dan para Rektor, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Balai, Kepala UPT Asrama Haji seluruh Indonesia
“Ini menjadi bagian dari proses transformasi digital layanan kepegawaian di Kemenag. Ke depan, sistem monitoring disiplin ASN ini akan dilakukan secara digital,” ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali di sela-sela launching.
Sekjen Nizar menjelaskan jika e-Dis dirancang sebagai early warning sytem dalam pengawasan untuk kedisiplinan ASN di Kementerian Agama.
“Ini akan memudahkan Pembina Kepegawaian masing-masing satuan kerja dalam menetapkan atau menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur yang berlaku,” terang Nizar.
Menambahkan Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan kalau kehadiran aplikasi e-Dis Kementerian Agama akan merekam track record integritas dan data kedisiplinan ASN sejak pengangkatan menjadi ASN sampai memasuki masa pensiun.
Aplikasi e-Dis Kementerian Agama ini juga menjadi sitem informasi pelaporan proses hukuman disiplin yang terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG.
“Sistem informasi ini bertujuan untuk memberikan standar dan kemudahan dalam melakukan proses pelaporan hukman disiplin, mulai dari pengusulan sampai Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nurudin seperti dikutip dari website Kemenang RI.
Penulis : Arif
Editor : Ahmad Farisi