Hati-hati ASN Kemenag, Dengan Aplikasi ini Keaktifannya Mudah Dideteksi

Redaksi Nolesa

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NOLESA.com — Kementerian Agama Republik Indonesia punya cara baru untuk mengontrol keaktifan para Aparatur Sipil Negara (ASN). Cara baru Kemenag itu akan memonitoring disiplin ASN secara digital.

Bahkan Biro Kepegawaian Setjen Kemenag telah menyiapkan sistem pengelolaan manajemen penegakan disiplin ASN.

Sistem yang disiapkan oleh Biro Kepegawaian Setjen Kemenag itu dikenal dengan nama aplikasi e-Dis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan, aplikasi e-Dis ini sudah dilaunching Kemenang di Jakarta, Rabu 16 November 2022, kemarin.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan 1447 H, Pemerintah Didesak Stabilkan Harga Daging Sapi

Lauching e-Dis ini dihadiri Hadir Irjen Kementerian Agama Faisal dan para Rektor, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Balai, Kepala UPT Asrama Haji seluruh Indonesia

“Ini menjadi bagian dari proses transformasi digital layanan kepegawaian di Kemenag. Ke depan, sistem monitoring disiplin ASN ini akan dilakukan secara digital,” ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali di sela-sela launching.

Baca Juga :  Jelang Perayaan Nataru Kemenag Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Prokes dan Jaga Kerukunan Beragama

Sekjen Nizar menjelaskan jika e-Dis dirancang sebagai early warning sytem dalam pengawasan untuk kedisiplinan ASN di Kementerian Agama.

“Ini akan memudahkan Pembina Kepegawaian masing-masing satuan kerja dalam menetapkan atau menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur yang berlaku,” terang Nizar.

Menambahkan Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan kalau kehadiran aplikasi e-Dis Kementerian Agama akan merekam track record integritas dan data kedisiplinan ASN sejak pengangkatan menjadi ASN sampai memasuki masa pensiun.

Baca Juga :  Mahfud MD: Di Atas Hukum Ada Etika dan Moral

Aplikasi e-Dis Kementerian Agama ini juga menjadi sitem informasi pelaporan proses hukuman disiplin yang terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG.

“Sistem informasi ini bertujuan untuk memberikan standar dan kemudahan dalam melakukan proses pelaporan hukman disiplin, mulai dari pengusulan sampai Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nurudin seperti dikutip dari website Kemenang RI.


Penulis : Arif

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Arinna Premium Hijab Buktikan Kualitas Brand Lokal di Ajang Sedasa Summit
May Day 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmennya untuk Buruh
Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya
Legislator PKB Soroti Kasus TBC di Banyuwangi, Inilah 4 Catatannya
Novita Hardni Nyalakan Api Perjungan Kartini Masa Kini
Novita Hardini Serahkan Ambulans Kemanusiaan dan Sembako
Dalam Suasana Lebaran, Ketum PDIP Ziarah ke Makam Bung Karno
Kata Menko Airlangga Terkait Upaya Pemerintah Hadapi Dinamika Global

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:12 WIB

Arinna Premium Hijab Buktikan Kualitas Brand Lokal di Ajang Sedasa Summit

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:39 WIB

May Day 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmennya untuk Buruh

Selasa, 28 April 2026 - 21:26 WIB

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya

Minggu, 26 April 2026 - 20:30 WIB

Legislator PKB Soroti Kasus TBC di Banyuwangi, Inilah 4 Catatannya

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Novita Hardni Nyalakan Api Perjungan Kartini Masa Kini

Berita Terbaru