Hati-hati ASN Kemenag, Dengan Aplikasi ini Keaktifannya Mudah Dideteksi

Redaksi Nolesa

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NOLESA.com — Kementerian Agama Republik Indonesia punya cara baru untuk mengontrol keaktifan para Aparatur Sipil Negara (ASN). Cara baru Kemenag itu akan memonitoring disiplin ASN secara digital.

Bahkan Biro Kepegawaian Setjen Kemenag telah menyiapkan sistem pengelolaan manajemen penegakan disiplin ASN.

Sistem yang disiapkan oleh Biro Kepegawaian Setjen Kemenag itu dikenal dengan nama aplikasi e-Dis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan, aplikasi e-Dis ini sudah dilaunching Kemenang di Jakarta, Rabu 16 November 2022, kemarin.

Baca Juga :  Pidato Anies Baswedan dalam Deklarasi Capres Partai NasDem

Lauching e-Dis ini dihadiri Hadir Irjen Kementerian Agama Faisal dan para Rektor, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Balai, Kepala UPT Asrama Haji seluruh Indonesia

“Ini menjadi bagian dari proses transformasi digital layanan kepegawaian di Kemenag. Ke depan, sistem monitoring disiplin ASN ini akan dilakukan secara digital,” ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali di sela-sela launching.

Baca Juga :  Ingin Bantu Pemerintah Pusat, Gubernur DKI Jakarta Gandeng Dua Daerah untuk Perkuat Ini

Sekjen Nizar menjelaskan jika e-Dis dirancang sebagai early warning sytem dalam pengawasan untuk kedisiplinan ASN di Kementerian Agama.

“Ini akan memudahkan Pembina Kepegawaian masing-masing satuan kerja dalam menetapkan atau menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur yang berlaku,” terang Nizar.

Menambahkan Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan kalau kehadiran aplikasi e-Dis Kementerian Agama akan merekam track record integritas dan data kedisiplinan ASN sejak pengangkatan menjadi ASN sampai memasuki masa pensiun.

Baca Juga :  The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

Aplikasi e-Dis Kementerian Agama ini juga menjadi sitem informasi pelaporan proses hukuman disiplin yang terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG.

“Sistem informasi ini bertujuan untuk memberikan standar dan kemudahan dalam melakukan proses pelaporan hukman disiplin, mulai dari pengusulan sampai Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nurudin seperti dikutip dari website Kemenang RI.


Penulis : Arif

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Novita Hardini Bongkar Ancaman Struktural Industri Film
Saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Minta Waspada
Keterangan Seskab Teddy Terkait Pertemuan Presiden Prabowo dengan Maruar Sirait
Legislator PKB Ingatkan Pentingnya Kesiapan Infrastruktur Jelang Mudik 2026
Novita Hardini: Ekonomi Kreatif Tak Boleh Tinggalkan Pekerjanya
Seskab Teddy dan Wagub Emil Bahas Percepatan Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jatim
Novita Hardini Ingatkan Krisis SDM dan Peran Penyiaran Publik
Sentil Menteri Perindustrian, Novita Hardini: Kita Harus Menjadi Raja di Negeri Sendiri

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:08 WIB

Novita Hardini Bongkar Ancaman Struktural Industri Film

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:57 WIB

Saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Minta Waspada

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:52 WIB

Keterangan Seskab Teddy Terkait Pertemuan Presiden Prabowo dengan Maruar Sirait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:37 WIB

Legislator PKB Ingatkan Pentingnya Kesiapan Infrastruktur Jelang Mudik 2026

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:03 WIB

Novita Hardini: Ekonomi Kreatif Tak Boleh Tinggalkan Pekerjanya

Berita Terbaru