Gelar Indonesia Privacy Leader Summit 2024: PRIVASIMU Bahas Tantangan Sanksi Pidana dan Gugatan PDP

Redaksi Nolesa

Sabtu, 19 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelar Indonesia Privacy Leader Summit 2024: PRIVASIMU Bahas Tantangan Sanksi Pidana dan Gugatan PDP (foto: ist)

Gelar Indonesia Privacy Leader Summit 2024: PRIVASIMU Bahas Tantangan Sanksi Pidana dan Gugatan PDP (foto: ist)

Jakarta, NOLESA.com – Indonesia Privacy Leader Summit 2024 sukses digelar pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 lalu. Acara yang secara khusus membahas perihal tantangan sanksi pidana dan gugatan perlindungan data pribadi (PDP) tersebut diselengarakan oleh PRIVASIMU, Dentons HRPP, Program Doktor Ilmu Komputer Binus University, dan ADHTIK di FX Sudirman Jakarta,

Berbagai tokoh serta ahli turut hadir, seperti Aris Kusdaryono (Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kominfo), Rela Ginting (Direktur PEPK OJK), Ella Herlany Mallarangan (IAPP), Prof. Lumbon Gaol (Guru Besar Binus University), Andre Rahadian (Partner Dentons), Mika Isac Kriyasa (Partner Dentons HRPP), Prof. Sinta Dewi Rosadi (Guru Besar FH Unpad), Alfis Suhaili (Kasubdit II Ditipidsiber Bareskrim Polri), Eryk Budi Pratama (Cybersecurity, Privacy, and AI Governance Expert), dan Edmon Makarim (Dosen FH UI).

Baca Juga :  Indonesia Terima Bantuan Vaksin dari Pemerintah Jepang

Dalam acara tersebut, dibahas implementasi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang telah resmi berlaku sejak 17 Oktober 2022. Masa penyesuaian dua tahun yang diberikan oleh UU kini telah berakhir, menandai pentingnya kepatuhan yang lebih ketat di sektor publik dan swasta. Namun, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UU ini masih dinantikan, begitu juga dengan pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi sebagai otoritas yang akan mengawasi pelaksanaan UU tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Denda administratif sebesar 2% belum bisa diimplementasikan, sehingga ada kekhawatiran beberapa pihak menjadi kurang peduli dengan ketentuan ini. Di sisi lain, ketentuan pidana sudah diberlakukan sejak dua tahun lalu, dengan kasus pertama di Kabupaten Karanganyar pada 4 November 2022 yang berakhir dengan hukuman penjara empat bulan dan denda Rp1 miliar. Dalam sektor keuangan, sanksi administrasi hingga Rp15 miliar telah diatur dalam regulasi OJK mengenai pelindungan konsumen, jika terjadi pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi.

Baca Juga :  Ketum PBNU Gus Yahya Ungkap Keunikan tempat Forum R20

Para pembicara menekankan pentingnya institusi dan perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap UU PDP yang mencakup pemberitahuan pelindungan data pribadi, penunjukan Data Protection Officer (DPO) atau Petugas/Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP), pembuatan kebijakan dan prosedur PDP (termasuk Pemberitahuan Privasi/Privacy Notice dan Kebijakan PDP internal/Privacy Policy) internal, penguatan keamanan siber, serta pengelolaan Rekaman Aktivitas Daftar Pemrosesan Data Pribadi/Record of Processing Activities (RoPA) dan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi/Data Protection Impact Assessment (DPIA).

Menurut Eryk Budi Pratama, pakar keamanan siber,  privasi dan AI Governance, prinsip privacy by design dan privacy by default sangat penting dalam pengembangan teknologi berisiko tinggi seperti sistem berbasis AI, baik di industri maupun di pemerintahan.

Baca Juga :  Maksimalkan Peningkatan Kualitas SDM, Kemnaker RI Jalin Kerjasama dengan 14 Mitra

Dalam forum tersebut juga dibahas bagaimana pendekatan komunikasi dengan pimpinan perusahaan atau institusi tidak hanya berfokus pada ancaman denda, tetapi juga pada keuntungan strategis dan reputasi perusahaan. Hal tersebut sebagai strategi agar implementasi kepatuhan PDP cepat terwujud dan efektif.

Berdasarkan survei yang dilakukan melalui platform PRIVASIMU, dari 495 perusahaan, hanya 42% tingkat kepatuhan yang berhasil dicapai. Tiga sektor utama yang melakukan pengisian penilaian mandiri kesiapan PDP pada platform PRIVASIMU adalah sektor Jasa Keuangan (51%), Pemerintah (23%) dan Kesehatan (17%).

“Edukasi dan sosialisasi tentang pelindungan data pribadi perlu terus dilakukan secara berkesinambungan,” kata Dr. Awaludin Marwan, CEO PRIVASIMU.

Penulis : Ebet

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Soroti Tata Kelola MBG, Politikus Madura Minta Kasus di BGN Jadi Pelajaran
Puteri Indonesia 2026 Siap Jadi Garda Depan Sosialisasi PP Tunas
Novita Hardini Desak Evaluasi Total Pariwisata Nasional, Singgung Vietnam hingga Contoh Sukses Dubai
Novita Hardini Ingatkan Kemenpar Soal Kolaborasi Sektor Pariwisata
KOPRI PMII DIY dan Jendela Dunia Kita Gelar Gerakan Literasi di Gunungkidul
Di Prancis, Presiden Prabowo Bicara Stabilitas Kawasan Timur Tengah
Bobot Sapi Kurban Menkeu Purbaya Capai 868 Kilogram
Panen Raya Udang Vannamei, Presiden Prabowo: Sangat Menjanjikan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:27 WIB

Soroti Tata Kelola MBG, Politikus Madura Minta Kasus di BGN Jadi Pelajaran

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:58 WIB

Puteri Indonesia 2026 Siap Jadi Garda Depan Sosialisasi PP Tunas

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:28 WIB

Novita Hardini Desak Evaluasi Total Pariwisata Nasional, Singgung Vietnam hingga Contoh Sukses Dubai

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:08 WIB

Novita Hardini Ingatkan Kemenpar Soal Kolaborasi Sektor Pariwisata

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:40 WIB

KOPRI PMII DIY dan Jendela Dunia Kita Gelar Gerakan Literasi di Gunungkidul

Berita Terbaru

Pertama di Madura, UTM Resmi Buka Fakultas Kedokteran (kolase foto)

Pendidikan

Pertama di Madura, UTM Resmi Buka Fakultas Kedokteran

Minggu, 7 Jun 2026 - 21:51 WIB

(for NOLESA.COM)

Cerpen

Penunggu di Ujung Malam

Minggu, 7 Jun 2026 - 08:10 WIB

(for NOLESA.COM)

Puisi

Puisi-puisi Renata Xalisa Putri

Minggu, 7 Jun 2026 - 07:57 WIB