SUMENEP, NOLESA.COM – Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mulai mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah melalui pembahasan intensif yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus).
Regulasi tersebut disiapkan sebagai langkah memperbaiki sistem pengelolaan aset pemerintah daerah agar lebih tertata, efektif, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Pembahasan raperda dilakukan dalam rapat bersama Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep di ruang Komisi III DPRD Sumenep, Senin, 4 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pansus DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, mengatakan pembahasan dilakukan secara mendalam untuk memastikan setiap ketentuan dalam rancangan regulasi memiliki kejelasan hukum dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Menurutnya, penyusunan aturan tersebut menjadi langkah penting dalam memperbaiki sistem pengelolaan aset daerah yang selama ini membutuhkan penguatan, terutama pada aspek administrasi, pemanfaatan, hingga pengawasan.
“Setiap poin dalam draf kami telaah secara mendalam agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan,” ujar Mirza.
Legislator PKB itu menjelaskan, aset daerah memiliki peran strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib agar seluruh aset milik pemerintah daerah dapat terdata dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus DPRD juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah. Regulasi yang sedang dibahas diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam mencegah persoalan administrasi maupun potensi penyalahgunaan aset daerah di kemudian hari.
Selain itu, penguatan aturan dinilai penting agar proses pengelolaan aset tidak hanya sebatas pencatatan administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Mirza menambahkan, pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah guna mempercepat penyelesaian pembahasan raperda sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Kami ingin regulasi ini segera disahkan agar menjadi landasan kuat dalam pengelolaan kekayaan daerah yang lebih tertib dan bertanggung jawab,” katanya.
Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menata aset secara lebih efektif dan profesional. Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola aset sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum maupun administrasi yang dapat menghambat pengelolaan kekayaan daerah di masa mendatang. (*)
Penulis : Rusydiyono









