Desakralisasi Gelar Profesor

Redaksi Nolesa

Minggu, 21 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh AHMAD FARISI*


Baru-baru ini (18/7) Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid membuat keputusan yang menghebohkan dunia akademik.

Betapa tidak, dengan tegas ia mengeluarkan Surat Edaran 2748/Rek/10/SP/VII/2024 yang memerintahkan agar ”gelar profesor” tak lagi disematkan dalam kegiatan surat-menyurat dan yang lain semacamnya. Alias cukup ditulis nama aslinya saja tanpa atribut gelar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam rangka menguatkan atmosfir kolegial dalam tata kelola perguruan tinggi, bersama ini disampaikan bahwa seluruh korespondensi surat, dokumen, dan produk hukum selain ijazah, transkrip nilai, dan yang setara itu dengan penanda tangan Rektor yang selama ini tertulis gelar lengkap “Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.” agar dituliskan tanpa gelar menjadi “Fathul Wahid”,” tegas Falhul Wahib pada SE tersebut.

Baca Juga :  Cara Orang Madura Beragama, Kok Begitu Ya?

Dalam sekejap, keputusan Rektor UII itu menuai banyak pujian dari para insan akademis di berbagai perguruan tinggi. Banyak yang menilai langkah Rektor UII itu sebagai langkah yang positif.

Menurut Fathul Wahid, keputusan itu memang sengaja dilakukannya untuk ”mendesakralisasi gelar profesor” yang selama ini dianggap sebagai gelar sakral: menaikan status dan privilege.

Yang harus diakui, kesakralan gelar profesor itu telah membuat banyak orang tergoda untuk berburu gelar profesor secara tidak sehat.

Padahal, menurut Fathul Wahid, gelar profesor bukanlah gelar sembarangan yang bisa dibuat mainan. Melainkan terdapat tanggungjawab dan amanah besar yang harus dikerjakan. Bukan hanya sebagai status sosial yang dibuat untuk gaya-gayaan semata.

Baca Juga :  Satu Tahun Achmad Fauzi

Selama ini, aktivitas perburuan gelar profesor secara tidak sehat ini memang sedang marak. Beberapa pihak, dari dosen, politisi dan beberapa petinggi di negeri ini terindikasi melakukannya.

Padahal, banyak dari mereka yang tidak memenuhi standar untuk mendapatkan gelar profesor atau diangkat sebagai guru besar/gubes. Seperti standar menulis di jurnal internasional bereputasi dan syarat mengajar minimal sepuluh tahun.

Karen itu, tak ayal bila beberapa di antara mereka yang kebelet jadi profesor terbukti melakukan sejumlah pelanggaran dalam prosesnya mendapat gelar profesor. Seperti menulis di jurnal predator yang keabsahannya dipertanyakan.

Sementara beberapa di antaranya juga terbukti menggunakan jasa ordal (orang dalam) di lingkungan Kemendikbudristek untuk meloloskan mereka-mereka yang kebelet jadi profesor namun tak memenuhi syarat.

Baca Juga :  Obituari Kiai Ali Yafie

Menurut laporan investigasi Majalah Tempo (7 Juli 2024) yang berjudul “Skandal Guru Besar Abal-abal”, menemukan ada belasan dosen di Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin yang diduga merekayasa syarat permohonan agar mendapat gelar profesor.

Oleh sebab itu, di tengah maraknya perburuan gelar profesor yang dilakukan secara tidak sehat oleh banyak pihak, kita mengapresiasi langkah Rektor UII ini.

Kita berharap, gerakan desakralisasi gelar profesor ini mampu membuat semua kita tersadar bahwa, gelar profesor bukanlah gelar untuk gaya-gayaan belaka. Ada tanggung jawab moral dan pengabdian di dalamnya.


*) Pengamat Politik

Berita Terkait

Isra Mikraj Sebuah Perjalanan Spiritual yang Hanya Bisa Dipercaya oleh Orang yang Beriman
Akhir dari Presidensial Threshold
Catatan Pengujung Tahun 2024
Isu Politisasi Hukum dan Marwah Penegakan Hukum Kita
Kritik Adalah Harga Diri Kita
Membaca Manuver Mas Wapres
Tahan! Jaga Diri dari Sembarangan Menuduh dan Menyebarkannya
Serba-serbi Guru

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:23 WIB

Isra Mikraj Sebuah Perjalanan Spiritual yang Hanya Bisa Dipercaya oleh Orang yang Beriman

Selasa, 7 Januari 2025 - 05:10 WIB

Akhir dari Presidensial Threshold

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:44 WIB

Catatan Pengujung Tahun 2024

Senin, 30 Desember 2024 - 20:43 WIB

Isu Politisasi Hukum dan Marwah Penegakan Hukum Kita

Kamis, 26 Desember 2024 - 16:00 WIB

Kritik Adalah Harga Diri Kita

Berita Terbaru

Harga Tembakau Sumenep Melambung, Petani Tambah Beruntung (Foto: nolesa.com)

Daerah

Harga Tembakau Sumenep Melambung, Petani Tambah Beruntung

Selasa, 18 Feb 2025 - 18:20 WIB

Dendam (Ilustrasi Pixabay)

Cerpen

DENDAM

Sabtu, 15 Feb 2025 - 07:00 WIB