Cek! Syarat Mendaftarkan Merek Gratis untuk Produk UMKM

Redaksi Nolesa

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Salah satu terobosan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur guna mendorong pelaku UMKM adalah memfasilitasi izin atau pendaftaran merek secara gratis.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian, Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep Chainur Rasyid menjelaskan tujuan dari terobosan tersebut untuk mempermudah pelaku usaha cepat berkembang.

Karena, menurut Inung panggilan akrab Kadisop UKM dan Perindag Sumenep itu, merek memiliki dua manfaat bagi pelaku UMKM.

Pertama, dengan adanya merek yang sudah dipatenkan maka, produk dari usaha yang digeluti akan mudah dikenal konsumen.

Kedua, dengan memiliki merek itu berarti produknya memiliki legalitas. Dengan begitu konsumen tidak ragu untuk membeli.

“Sudah pasti lebih dipercaya dan diyakini oleh konsumen,” ujar Kadis Inung, Rabu 16 November 2022.

Oleh sebab itu, Kadis Inung mengimbau agar para pelaku UMKM memanfaatkan peluang tersebut untuk kemajuan ushanya.

“Apalagi syaratnya mudah, lalu yang ditunggu,” katanya.

Baca Juga :  Kolaborasi dengan Kemenpora, Bupati Sumenep Asah Kemampuan Pelajar Lewat FOP

Kadis Inung mengungkapkan beberapa persyaratan jika mau mengurus izin merek, diantaranya merupakan warga Kabupaten Sumenep, jenis usaha yang dijalani termasuk dalam kriteria Usaha Kecil Menengah (UKM) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan tidak berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA). Juga harus memiliki komoditi yang diproduksi sendiri oleh pelaku UMKM.

Sedangkan untuk kelengkapan administrasi lainnya, file swafoto bersama produk, KTP asli, file PDF NIB hasil unduh dari OSS, file JPG etiket merek/logo yang akan didaftarkan khusus produk miliknya.

Baca Juga :  IAA Yogyakarta Gelar Kirab Hari Santri Nasional 2023

Selanjutnya, tambah Kadis Inung, pendaftar harus membuat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban sebagai IKM/UKM binaan dan mengikuti seluruh proses fasilitasi dari Diskop UKM dan Perindag Sumenep. Pernyataan itu harus ditandatangani di atas materai senilai Rp10 ribu, sebanyak dua rangkap.

“Gampang kan, tunggu apalagi,” tanya Kadis Inung seraya mengajak palaku UMKM mendaftarkan merek untuk produk usahanya.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja
Review RTRW Tuntas, Pemkab Sumenep Fokus Susuan Perbup RDTR
Untuk Memaksimalkan Aplikasi Siap Lahir, Dinas Kesehatan Sumenep Gandeng USAID ERAT Gelar FGD
Berikut Jejak Kaderisasi 7 Alumni PMII di Kabinet Merah Putih
Ketua PAC PKB Batang-Batang Kumpulkan Ketua Ranting untuk Menangkan LUMAN dan FAHAM
Banyak Komunitas Luar Daerah Ramaikan Lomba Ayam Bekisar Bupati Cup 2024 di Sumenep
RSUD Moh Anwar Manfaatkan DBHCHT untuk Peningkatan Kualitas Alkes
Pemkab Sumenep Optimalkan DBHCHT untuk Pembangunan Irigasi Air Tanah untuk Tembakau

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:40 WIB

Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:35 WIB

Review RTRW Tuntas, Pemkab Sumenep Fokus Susuan Perbup RDTR

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:04 WIB

Untuk Memaksimalkan Aplikasi Siap Lahir, Dinas Kesehatan Sumenep Gandeng USAID ERAT Gelar FGD

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Berikut Jejak Kaderisasi 7 Alumni PMII di Kabinet Merah Putih

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:30 WIB

Ketua PAC PKB Batang-Batang Kumpulkan Ketua Ranting untuk Menangkan LUMAN dan FAHAM

Berita Terbaru

Kepala Dinas PUTR Sumenep Eri Susanto (foto: dok. nolesa.com)

Daerah

Review RTRW Tuntas, Pemkab Sumenep Fokus Susuan Perbup RDTR

Selasa, 29 Okt 2024 - 19:35 WIB