Cek! Syarat Mendaftarkan Merek Gratis untuk Produk UMKM

Redaksi Nolesa

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Salah satu terobosan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur guna mendorong pelaku UMKM adalah memfasilitasi izin atau pendaftaran merek secara gratis.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian, Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep Chainur Rasyid menjelaskan tujuan dari terobosan tersebut untuk mempermudah pelaku usaha cepat berkembang.

Karena, menurut Inung panggilan akrab Kadisop UKM dan Perindag Sumenep itu, merek memiliki dua manfaat bagi pelaku UMKM.

Pertama, dengan adanya merek yang sudah dipatenkan maka, produk dari usaha yang digeluti akan mudah dikenal konsumen.

Kedua, dengan memiliki merek itu berarti produknya memiliki legalitas. Dengan begitu konsumen tidak ragu untuk membeli.

“Sudah pasti lebih dipercaya dan diyakini oleh konsumen,” ujar Kadis Inung, Rabu 16 November 2022.

Oleh sebab itu, Kadis Inung mengimbau agar para pelaku UMKM memanfaatkan peluang tersebut untuk kemajuan ushanya.

“Apalagi syaratnya mudah, lalu yang ditunggu,” katanya.

Baca Juga :  Dalam Sebulan, Tim Berhasil Himpun Ratusan Merk Rokok Ilegal di Kabupaten Sumenep

Kadis Inung mengungkapkan beberapa persyaratan jika mau mengurus izin merek, diantaranya merupakan warga Kabupaten Sumenep, jenis usaha yang dijalani termasuk dalam kriteria Usaha Kecil Menengah (UKM) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan tidak berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA). Juga harus memiliki komoditi yang diproduksi sendiri oleh pelaku UMKM.

Sedangkan untuk kelengkapan administrasi lainnya, file swafoto bersama produk, KTP asli, file PDF NIB hasil unduh dari OSS, file JPG etiket merek/logo yang akan didaftarkan khusus produk miliknya.

Baca Juga :  Antisipasi ASN Nakal Pasca Cuti Lebaran Idulfitri, BKPSDM Sumenep Bentuk Tim Khusus

Selanjutnya, tambah Kadis Inung, pendaftar harus membuat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban sebagai IKM/UKM binaan dan mengikuti seluruh proses fasilitasi dari Diskop UKM dan Perindag Sumenep. Pernyataan itu harus ditandatangani di atas materai senilai Rp10 ribu, sebanyak dua rangkap.

“Gampang kan, tunggu apalagi,” tanya Kadis Inung seraya mengajak palaku UMKM mendaftarkan merek untuk produk usahanya.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

SMA Al Miftah Sampang Gelar Lepas Pisah Kelas Akhir, Ketua Yayasan: Jaga Akhlak dan Jangan Berhenti Belajar
Bupati Sumenep Terima SK PAW
Lebih dari Dua Ribu Pekerja Rentan di Bangkalan Terima Program Jaminan Sosial
Mengemuka di Periode Kedua: M. Muhri, Legislator PKB Penjaga Aspirasi Rakyat
Ketua Fraksi PAN Minta Pemkab Sumenep Serius Pikirkan Nasib PKL Pasca Ditertibkan
Ada Rasa Saat Berkuda
Wakil Ketua Dewan Apresiasi Prestasi Tim Sepak Bola SMAN 1 Sapeken
Festival Jaran Serek Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 23:01 WIB

SMA Al Miftah Sampang Gelar Lepas Pisah Kelas Akhir, Ketua Yayasan: Jaga Akhlak dan Jangan Berhenti Belajar

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:46 WIB

Bupati Sumenep Terima SK PAW

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:27 WIB

Lebih dari Dua Ribu Pekerja Rentan di Bangkalan Terima Program Jaminan Sosial

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:11 WIB

Mengemuka di Periode Kedua: M. Muhri, Legislator PKB Penjaga Aspirasi Rakyat

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:30 WIB

Ketua Fraksi PAN Minta Pemkab Sumenep Serius Pikirkan Nasib PKL Pasca Ditertibkan

Berita Terbaru

for NOLESA.COM

Opini

Pesantren di Era Digital: Sebuah Catatan Sederhana

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:04 WIB

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo menerima SK PAW dari Ketua MUI Jatim, KH. Hasan Mutawakil Alallah di Kantor MUI Jatim, Sabtu, 10/5/2025 (foto: ist)

Daerah

Bupati Sumenep Terima SK PAW

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:46 WIB