SUMENEP, NOLESA.COM – Pemerintah Kabupaten Sumenep melaksanakan rotasi dan promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya memperkuat kinerja organisasi dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Mutasi ASN ini berlangsung di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Rabu, 14 Januari 2026.
Kebijakan tersebut ditegaskan bukan untuk dimaknai sebagai sanksi, tekanan, maupun kepentingan tertentu, melainkan sebagai bentuk penyegaran dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melakukan penataan dan mutasi jabatan, targetnya adalah kinerja perangkat daerah semakin optimal, yang ujung-ujungnya program pembangunan berjalan lebih efektif, dan pelayanan publik semakin meningkat kepada masyarakat,” kata Bupati Fauzi.
Bupati Fauzi menekankan, setiap ASN harus siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan organisasi sebagai wujud tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Menurutnya, rotasi dan promosi jabatan merupakan instrumen penting dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia aparatur, guna memperluas pengalaman, meningkatkan wawasan, serta memperkuat kemampuan manajerial menghadapi dinamika pembangunan daerah.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pengalaman yang beragam, tentu saja lebih siap menghadapi tuntutan tugas dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pengisian jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), antara lain Ferdiansyah Tetrajaya sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah, Faruk Hanafi Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, Agus Dwi Saputra Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Anwar Syahroni Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Moh. Iksan Kepala Dinas Pendidikan, Heru Santoso Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu, Rahman Riadi Kepala Dinas Sosial, Mustangin Kepala Dinas Ketenagakerjaan, serta Benny Irawan sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
Selain itu, dilakukan pula rotasi dan promosi terhadap 69 pejabat pengawas eselon IV di tingkat kecamatan.
Bupati Fauzi menegaskan bahwa seluruh proses mutasi dan promosi jabatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kinerja dan kompetensi ASN.
“Kami optimis dengan penataan birokrasi yang tepat, roda pemerintahan mampu menghadirkan pelayanan publik yang prima dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkas Bupati Fauzi. (*)
Penulis : Rusydiyono









