SUMENEP, NOLESA.COM – Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo secara resmi menunjuk Raden Achmad Syahwan Effendy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep.
Penunjukan Raden Achmad Syahwan Effendy sebagai Plt Sekda untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Edy Rasiyadi pensiun sebagai Sekda Kabupaten Sumenep.
Syahwan sapaan akrab pria yang kini mejabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sumenep ditunjuk sebagai Plt Sekda terhitung sejak 1 September 2025.
Penunjukan Syahwan sebagai Plt Sekda Sumenep tertuang dalam Surat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Sumenep Nomor: 800.1.11.1/219/204.3/2025.
Dengan adanya surat penunjukan tersebut, teka teki soal pengganti Edy Rasiyadi setelah purna sebagai Sekda Sumenep akhirnya terjawab. Sebab sebelum ada penunjukan resmi dari Bupati Fauzi, tersiar kabar bahwa Plt Sekda akan dijabat Agus Dwi Syaputra Kepala Dinas Pendidikan Sumenep.
Selain Agus Dwi Syaputra juga ada dua sosok yang juga dinilai layak menduduki jabatan tersebut, seperti Arif Firmanto Kepala Bappeda, dan Eri Susanto Kepala Dinas PUTR.
Kepada media, Syahwan mengaku terkejut ketika diberi tahu bahwa dirinya ditunjuk sebagai Plt Sekda. Pasalnya dirinya merasa tidak pantas menduduki jabatan tersebut. Akan tetapi, sebagai pejabat negara harus selalu siap dikala diberi amanah.
Selain itu, Syahwan menjelaskan dia tidak tahu pasti berkaitan dengan batas waktu jabatan Plt Sekda yang diamankan padanya.
“Kalau Plt Sekda itu jabatannya minimal satu bulan dan maksimal tiga bulan. Di SK bupati yang saya terima tidak tercantum masa jabatan Plt ini akan berlangsung sampai kapan,” kata Syahwan, Senin, 1 September 2025.
Sebagai bentuk komitmennya, mengawali tugas barunya sebagai Plt Sekda, hari pertama menjalankan tugas barunya, Syahwan langsung mengadakan rapat bersama pimpinan OPD di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. (*)
Penulis : Rusydiyono










