Nasional, NOLESA.COM – Bareskrim Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten provokatif di media sosial yang memicu keresahan publik.
Dalam patroli siber yang digelar sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025, aparat berhasil memblokir 592 akun media sosial karena kedapatan menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, hingga ajakan melakukan tindakan anarkis.
“Konten-konten itu isinya hasutan, fitnah, dan ajakan melakukan kekerasan. Kami tidak bisa membiarkan ruang digital dipenuhi provokasi,” tegas Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid di Jakarta, Kamis (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pemblokiran, Polri juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah WH (31) dengan akun Instagram @bekasi\_menggugat, KA (24) dengan akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, LFK (26) dengan akun @Larasfaizati yang sempat memprovokasi agar massa menyerang Mabes Polri, CS (30) dengan akun TikTok @Cecepmunich, IS (39) dengan akun TikTok @hs02775, SB (35) dengan akun Facebook Nannu, serta G (20) dengan akun Facebook Bambu Runcing.
Menurut Vivid, enam dari tujuh tersangka sudah ditahan. “Satu orang tidak ditahan, tetapi dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Namun proses hukumnya tetap berjalan,” ujarnya.
Polisi menegaskan bahwa tindakan ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk menjaga ketertiban umum. “Kami membuka ruang kritik, tapi bukan berarti memberi izin menyebarkan kebencian dan menghasut orang lain untuk berbuat kekerasan,” kata Vivid.
Dengan langkah ini, Bareskrim berharap masyarakat semakin bijak dalam bermedia sosial. “Gunakan medsos untuk hal positif, bukan untuk merusak persatuan bangsa,” pungkasnya.
Penulis : Wail Arrifki
Editor : Ahmad Farisi










