Hasil Razia Pol PP Terdapat 63 Toko yang Menjual Rokok Ilegal

Redaksi Nolesa

Selasa, 1 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Hasil Razia Pol PP Terdapat 63 Toko yang Menjual Rokok Ilegal

Razia khusus rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dilakukan selama 8 hari di akhir bulan September 2022.

Selama 8 hari itu tim gabungan menyisi sejumlah toko. Sedikitnya ada 193 toko dari 19 kecamatan yang didatangi tim razia rokok ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Ach. Laili Maulidy menerangkan deri 193 toko yang dilakukan razia, petugas menemukan rokok ilegal di 63 toko.

Baca Juga :  Terminal dan Pelabuhan tidak Luput dari Sasaran Razia Rokok Ilegal

“Dari 63 toko terdapat 104 merek rokok ilegal, itu kami data, termasuk titik koordinatnya kami catat juga untuk dilaporkan ke Siroleg (Sistem informasi rokok ilegal),” ungkap Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy kepada awak media.

Kasat Laili berharap dari tindakan perampasan tersebut dapat memberikan efek jera bagi penjual rokok ilegal dan sadar akan hukuman yang didapat.

Baca Juga :  Hadiri Pawai Budaya di Batang-Batang, Bupati Fauzi Ingatkan Pentingnya Persatuan

“Semoga berhenti membuat atau menjual rokok ilegal, kalau mau produksi silahkan urus izinnya,” ucapnya.

Untuk diketahui, aturan tentang sanksi peredaran rokok ilegal telah tercatat dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Menikmati Keindahan Taman-taman Balaikota Bandung

Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Kolaborasi Pemkab dan Baznas Sumenep Hasilkan 66 Rumah Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2026
Pemkab Sumenep Hadirkan KH. Ahmad Fadlan Masykuri pada Santapan Rohani Pertama Ramadan 1445 H
Kasatpol PP : Ini Kerugian yang tidak Disadari Bila Rokok Ilegal Diberi Ruang
Baru Kemarin, Hari ini Bupati Fauzi Terima Penghargaan Lagi
Kasatpol PP Ungkap Modus Penjualan Rokok Ilegal
Terminal dan Pelabuhan tidak Luput dari Sasaran Razia Rokok Ilegal
Hadiri Pawai Budaya di Batang-Batang, Bupati Fauzi Ingatkan Pentingnya Persatuan

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:46 WIB

Kolaborasi Pemkab dan Baznas Sumenep Hasilkan 66 Rumah Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Jumat, 10 April 2026 - 18:53 WIB

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2026

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:06 WIB

Pemkab Sumenep Hadirkan KH. Ahmad Fadlan Masykuri pada Santapan Rohani Pertama Ramadan 1445 H

Selasa, 15 November 2022 - 19:57 WIB

Kasatpol PP : Ini Kerugian yang tidak Disadari Bila Rokok Ilegal Diberi Ruang

Selasa, 15 November 2022 - 16:33 WIB

Baru Kemarin, Hari ini Bupati Fauzi Terima Penghargaan Lagi

Berita Terbaru

Pesan Bupati Sumenep pada Syukuran HUT ke-81 RI (Foto: Istimewa)

Daerah

Pesan Bupati Sumenep pada Syukuran HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agu 2026 - 12:30 WIB