Gara-gara Barang Haram, Pria Asal Kecamatan Kota Diringkus Polisi

Redaksi Nolesa

Selasa, 18 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.COM – Warga Sumenep, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.

Warga yang ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep itu berinisial ABD (36) warga di Kecamatan Kota Sumenep.

Dia ditangkap di rumah salah seorang warga di Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota, Senin (17/1/2022) jelang waktu shalat Maghrib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima nolesa.com dari Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, penangkapan terhadap ABD karena kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Mendengar Petani Mengeluh, Bupati Fauzi Langsung Sidak Gudang Pupuk

Kasi Humas Polres Sumenep itu menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap ABD, semua itu bermula dari informasi warga bahwa terlapor sering memakai dan bertransaksi narkotika jenis sabu.

Setelah informasi itu dinilai kuat, bahwa terlapor akan melakukan transaksi di lokasi penangkapan tersebut, maka Satresnarkoba Polres Sumenep langsung bergerak ke tempat itu guna melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Bupati Fauzi Dorong Pengembangan Produk Hidroponik

Dan, pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut mantan Kapolsek Kota Sumenep itu, ternyata ditemukan barang bukti berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu di antaranya: 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,43 gram ditemukan pada tangan kiri terlapor.

Kemudian, 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,37 gram, 1 (satu) buah sendok sabu ditemukan pada saku kaos yang dipakai terlapor serta beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga :  BPS dan Bupati Lukman Komitmen Bangun Bangkalan Berbasis Satu Data

“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa semua barang bukti adalah miliknya,” ujar Widi.

Setelah itu, tersangka diamankan di Rutan Polres Sumenep. Guna dilakukan penyidikan terhadap tersangka.

“Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Widiarti.

Penulis : Arif 

Editor : Dimas

Berita Terkait

Kader Jumantik Perkuat Gerakan Cegah DBD, Ajak Warga Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan
Sidang Kabinet Paripurna, Prabowo Tekankan Ketahanan Pangan hingga Jaminan Sosial Sesuai UUD 1945
Buntut Tambang Ilegal, GMPP Madura Desak Kapolres Bangkalan Dicopot
PDI Perjuangan Sumenep Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Madrasah Diniyah di Gapura
PKB Minta Pemerintah Ubah Paradigma Pembangunan Wilayah Kepulauan
Presiden Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Gula dalam Dua Tahun
Respons Laporan Call Center 112, Baznas Sumenep Segera Perbaiki Rumah Lansia di Longos
Bupati Fauzi Minta Koperasi Tinggalkan Pola Lama demi Hadapi Perubahan Ekonomi

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:16 WIB

Kader Jumantik Perkuat Gerakan Cegah DBD, Ajak Warga Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:07 WIB

Sidang Kabinet Paripurna, Prabowo Tekankan Ketahanan Pangan hingga Jaminan Sosial Sesuai UUD 1945

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

Buntut Tambang Ilegal, GMPP Madura Desak Kapolres Bangkalan Dicopot

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:55 WIB

PDI Perjuangan Sumenep Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Madrasah Diniyah di Gapura

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:33 WIB

PKB Minta Pemerintah Ubah Paradigma Pembangunan Wilayah Kepulauan

Berita Terbaru