Said Abdullah: Evaluasi UU P2SK Perlu Didahulukan Sebelum Regulasi Baru

Redaksi Nolesa

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi XI DPR RI, MH Said Abdullah (foto: Ist)

Anggota Komisi XI DPR RI, MH Said Abdullah (foto: Ist)

JAKARTA, NOLESA.COM – Anggota Komisi XI DPR RI MH. Said Abdullah meminta pemerintah dan DPR RI mengutamakan evaluasi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebelum membahas kemungkinan lahirnya Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru.

Said berpandangan, kebutuhan utama sektor keuangan saat ini bukan menambah regulasi baru, melainkan memastikan aturan yang telah tersedia dapat diterapkan secara maksimal. Ia menyebut UU P2SK telah memberikan dasar hukum yang cukup komprehensif bagi penyelenggaraan industri keuangan.

“UU P2SK sudah menjadi payung pengaturan sektor keuangan dengan cakupan yang luas,” ujar Said melalui keterangan resminya, Rabu, 23 September 2026.

Menurut dia, regulasi tersebut telah mengatur sejumlah subsektor, antara lain perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, koperasi jasa keuangan, inovasi teknologi keuangan, serta perlindungan konsumen.

UU P2SK juga telah memperkuat kelembagaan dan kewenangan BI, OJK, serta LPS. Di sisi lain, perkembangan industri baru seperti aset kripto, teknologi finansial, dan bulion juga telah mendapatkan ruang pengaturan dalam undang-undang tersebut.

Said menilai belum cukup waktu untuk mengukur secara menyeluruh dampak penerapan UU P2SK karena regulasi tersebut baru berjalan kurang dari tiga tahun. Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk mengetahui ketentuan yang telah efektif maupun bagian yang masih menghadapi kendala.

Baca Juga :  Dirjen KPM: Media Berkualitas Benteng Terakhir Lawan Misinformasi

Ia mengingatkan bahwa perubahan aturan secara cepat dapat membebani pelaku industri. Penyesuaian terhadap model bisnis, sistem operasional, hingga investasi membutuhkan biaya dan waktu. Apabila regulasi kembali berubah sebelum implementasi sebelumnya berjalan optimal, beban adaptasi dapat kembali muncul.

Di tengah kondisi sektor keuangan yang menghadapi dinamika ekonomi global, termasuk perubahan suku bunga internasional dan kebijakan Fed Rate, Said menilai stabilitas serta kepastian hukum menjadi hal yang penting.

Ia kemudian mendorong percepatan penerbitan aturan pelaksana UU P2SK. Bersamaan dengan itu, kapasitas lembaga seperti BI, OJK, LPS, BEI, dan pelaku pasar juga perlu diperkuat agar fungsi pengaturan serta pengawasan berjalan efektif.

Baca Juga :  Dato' Lim Jock Hoi Ungkap Peran Indonesia di ASEAN

Said menilai setiap perubahan undang-undang seharusnya memiliki dasar evaluasi dan kajian akademik yang kuat. Hingga saat ini, menurut dia, kajian komprehensif mengenai pelaksanaan UU P2SK belum tersedia sebagai pijakan untuk menentukan kebutuhan perubahan regulasi.

Karena itu, ia meminta wacana pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan baru tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah dan DPR dinilai perlu terlebih dahulu melihat hasil implementasi UU P2SK serta dampaknya terhadap industri, investor, lembaga keuangan, dan masyarakat. (arif)

Berita Terkait

Yogyakarta Jadi Tuan Rumah PIT IAGI ke-55 dan GEOSEA XIX 2026, Hadirkan Forum Geologi Asia Tenggara
Panglima Santri Nusantara Pimpin Apel HSN Ponpes Dar el Hikmah Riau
Menko PM Minta BUMN Optimalkan Aset Menganggur untuk Pemberdayaan Masyarakat
Menko PM Buka Jalan Perubahan Bansos 2027, Warga Rentan Jadi Sasaran Utama
Presiden Prabowo Lantik 26 Wantimpres, Salah Satunya Mantan Gubernur Jatim
Novita Hardini Dorong Kebijakan Industri Berkelanjutan
Influenza A Meluas, Neng Eem Dorong Penguatan Deteksi Dini dan Layanan Kesehatan
Novita Hardini Minta Rencana Ekspor Satu Pintu Dikaji Agar Tak Ganggu Industri

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 18:16 WIB

Yogyakarta Jadi Tuan Rumah PIT IAGI ke-55 dan GEOSEA XIX 2026, Hadirkan Forum Geologi Asia Tenggara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Panglima Santri Nusantara Pimpin Apel HSN Ponpes Dar el Hikmah Riau

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Menko PM Minta BUMN Optimalkan Aset Menganggur untuk Pemberdayaan Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Menko PM Buka Jalan Perubahan Bansos 2027, Warga Rentan Jadi Sasaran Utama

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Presiden Prabowo Lantik 26 Wantimpres, Salah Satunya Mantan Gubernur Jatim

Berita Terbaru

Bupati Fauzi mengenakan baju adat keraton dalam sebuah acara (Foto: Istimewa)

Daerah

Pemkab Sumenep Lestarikan Budaya Lewat Baju Adat Keraton

Kamis, 29 Okt 2026 - 07:07 WIB