TRENGGALEK, NOLESA.COM – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan pihaknya akan berupaya agar kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak berdampak pada pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Trenggalek.
Menurut Doding, salah satu langkah yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah memperkuat kapasitas fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, kemampuan APBD dapat ditingkatkan tanpa harus mengurangi jumlah pegawai.
“Kami akan berusaha agar tidak ada pengurangan pegawai. Karena itu daerah harus mencari solusi, salah satunya dengan meningkatkan PAD sehingga kekuatan APBD juga meningkat,” ujarnya, Jumat, 19 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah pusat yang mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD mulai tahun 2027. Ketentuan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Legislator PDI Perjuangan itu mengungkapkan, Trenggalek masih menghadapi tantangan untuk memenuhi ketentuan tersebut. Saat ini belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Trenggalek mencapai sekitar Rp818 miliar, sedangkan batas maksimal sesuai regulasi berada di kisaran Rp600 miliar.
“Karena aturan maksimal 30 persen jelas berpengaruh ke daerah, termasuk Trenggalek. Kalau diterapkan secara penuh tentu menjadi tantangan yang tidak mudah,” ujarnya.
Politikus yang juga menjabat Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek itu mengatakan persoalan tersebut tidak hanya dihadapi Trenggalek, tetapi juga dialami sejumlah pemerintah daerah lain di Jawa Timur yang proporsi belanja pegawainya masih melebihi ketentuan.
Ia menilai kelompok pegawai yang paling berpotensi terdampak ialah PPPK karena berstatus kontrak, sedangkan peluang pengurangan aparatur sipil negara (ASN) berstatus PNS relatif kecil.
“Kalau PNS peluang dirumahkan sangat kecil. Tetapi PPPK ini yang harus kita jaga bersama. Karena itu kami berusaha agar kondisi tersebut tidak terjadi di Trenggalek,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, DPRD mendorong pemerintah daerah segera melakukan berbagai terobosan guna meningkatkan PAD, antara lain melalui optimalisasi sektor pariwisata, jasa, serta pengembangan potensi ekonomi daerah lainnya.
“Solusinya harus kreatif dalam memaksimalkan potensi PAD. Kami yakin eksekutif mampu mencari terobosan sehingga APBD ke depan semakin kuat,” katanya.
Selain pembatasan belanja pegawai, Doding mengingatkan pemerintah daerah juga harus memenuhi berbagai ketentuan mandatory spending, seperti alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen, kesehatan 10 persen, dan infrastruktur 40 persen dari kapasitas anggaran daerah.
Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah mulai menyinkronkan perencanaan menjelang pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
“Kami mengingatkan jajaran eksekutif agar fokus dan serius dalam membahas APBD 2027. Program-program yang disusun harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat pembangunan daerah,” pungkasnya.
Penulis : Arif









