DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda, Dorong Ekonomi dan PAD

Redaksi Nolesa

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda, Dorong Ekonomi dan PAD (Foto: Humas DPRD Sumenep)

DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda, Dorong Ekonomi dan PAD (Foto: Humas DPRD Sumenep)

SUMENEP, NOLESA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Selasa, 7 April 2026.

Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern, serta Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar (WUS).

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengatakan pengesahan regulasi itu diarahkan untuk memperkuat perekonomian daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar memiliki posisi strategis sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

“BUMD memiliki peran penting dalam penyediaan barang dan jasa publik, penciptaan lapangan kerja, serta pemerataan pembangunan,” ujarnya.

Baca Juga :  RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Gelar Penyuluhan Kesehatan bagi Siswa SLB

Selain itu, DPRD juga melakukan penyempurnaan regulasi pasar guna menciptakan keseimbangan antara pasar rakyat dan pasar modern tanpa diskriminasi, sehingga iklim usaha lebih sehat.

Sementara itu, Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, mengapresiasi sinergi DPRD dalam pembahasan hingga pengesahan ketiga Raperda tersebut.

“Kami yakin regulasi ini akan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata politikus PDI Perjuangan.

Baca Juga :  Gema Takbir Virtual di Sumenep Berjalan Lancar

Ia menambahkan, pengesahan perda merupakan wujud kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sebelum disahkan, ketiga Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi Gubernur Jawa Timur dengan sejumlah penyempurnaan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selanjutnya, dokumen persetujuan bersama akan disampaikan kembali kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep. (*)

Penulis : Rusydiyono

Berita Terkait

Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketua Dewan Pers Ajak Utamakan Berita Berkualitas
Pemilu Mendatang, PDIP Sumenep Target 15 Kursi di DPRD
Arinna Premium Hijab Buktikan Kualitas Brand Lokal di Ajang Sedasa Summit
May Day 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmennya untuk Buruh
HAKIN 2026, KI Sumenep Dorong Akses Informasi Publik yang Transparan
Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya
Putri Ramadani Terpilih sebagai Ketua IPPNU Sumenep, Berikut Targetnya
Legislator PKB Soroti Kasus TBC di Banyuwangi, Inilah 4 Catatannya

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:53 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketua Dewan Pers Ajak Utamakan Berita Berkualitas

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:29 WIB

Pemilu Mendatang, PDIP Sumenep Target 15 Kursi di DPRD

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:12 WIB

Arinna Premium Hijab Buktikan Kualitas Brand Lokal di Ajang Sedasa Summit

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:39 WIB

May Day 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmennya untuk Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 14:47 WIB

HAKIN 2026, KI Sumenep Dorong Akses Informasi Publik yang Transparan

Berita Terbaru

Pemilu Mendatang, PDIP Sumenep Target 15 Kursi di DPRD (Foto: Istimewa)

Politik

Pemilu Mendatang, PDIP Sumenep Target 15 Kursi di DPRD

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:29 WIB