SUMENEP, NOLESA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Selasa, 7 April 2026.
Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern, serta Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar (WUS).
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengatakan pengesahan regulasi itu diarahkan untuk memperkuat perekonomian daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar memiliki posisi strategis sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
“BUMD memiliki peran penting dalam penyediaan barang dan jasa publik, penciptaan lapangan kerja, serta pemerataan pembangunan,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga melakukan penyempurnaan regulasi pasar guna menciptakan keseimbangan antara pasar rakyat dan pasar modern tanpa diskriminasi, sehingga iklim usaha lebih sehat.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, mengapresiasi sinergi DPRD dalam pembahasan hingga pengesahan ketiga Raperda tersebut.
“Kami yakin regulasi ini akan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata politikus PDI Perjuangan.
Ia menambahkan, pengesahan perda merupakan wujud kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sebelum disahkan, ketiga Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi Gubernur Jawa Timur dengan sejumlah penyempurnaan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selanjutnya, dokumen persetujuan bersama akan disampaikan kembali kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep. (*)
Penulis : Rusydiyono










