Bukan Agus, Bupati Fauzi Tunjuk Raden Achmad Syahwan Effendy sebagai Plt Sekda Sumenep

Redaksi Nolesa

Senin, 1 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Sekda Sumenep, Raden Achmad Syahwan Effendy (kolase NOLESA.COM)

Plt Sekda Sumenep, Raden Achmad Syahwan Effendy (kolase NOLESA.COM)

SUMENEP, NOLESA.COM – Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo secara resmi menunjuk Raden Achmad Syahwan Effendy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep.

Penunjukan Raden Achmad Syahwan Effendy sebagai Plt Sekda untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Edy Rasiyadi pensiun sebagai Sekda Kabupaten Sumenep.

Syahwan sapaan akrab pria yang kini mejabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sumenep ditunjuk sebagai Plt Sekda terhitung sejak 1 September 2025.

Penunjukan Syahwan sebagai Plt Sekda Sumenep tertuang dalam Surat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Sumenep Nomor: 800.1.11.1/219/204.3/2025.

Dengan adanya surat penunjukan tersebut, teka teki soal pengganti Edy Rasiyadi setelah purna sebagai Sekda Sumenep akhirnya terjawab. Sebab sebelum ada penunjukan resmi dari Bupati Fauzi, tersiar kabar bahwa Plt Sekda akan dijabat Agus Dwi Syaputra Kepala Dinas Pendidikan Sumenep.

Selain Agus Dwi Syaputra juga ada dua sosok yang juga dinilai layak menduduki jabatan tersebut, seperti Arif Firmanto Kepala Bappeda, dan Eri Susanto Kepala Dinas PUTR.

Baca Juga :  Untuk Layanan Kesehatan Lebih Baik, DPRD Sumenep Siapkan Payung Hukum SKD

Kepada media, Syahwan mengaku terkejut ketika diberi tahu bahwa dirinya ditunjuk sebagai Plt Sekda. Pasalnya dirinya merasa tidak pantas menduduki jabatan tersebut. Akan tetapi, sebagai pejabat negara harus selalu siap dikala diberi amanah.

Selain itu, Syahwan menjelaskan dia tidak tahu pasti berkaitan dengan batas waktu jabatan Plt Sekda yang diamankan padanya.

Baca Juga :  Selain Semarak Hari Jadi, Tujuan Utama Grastrack Motocross ini

“Kalau Plt Sekda itu jabatannya minimal satu bulan dan maksimal tiga bulan. Di SK bupati yang saya terima tidak tercantum masa jabatan Plt ini akan berlangsung sampai kapan,” kata Syahwan, Senin, 1 September 2025.

Sebagai bentuk komitmennya, mengawali tugas barunya sebagai Plt Sekda, hari pertama menjalankan tugas barunya, Syahwan langsung mengadakan rapat bersama pimpinan OPD di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. (*)

Penulis : Rusydiyono

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Genjot Imunisasi dan Tekan Stunting Lewat Lomba Video Inovasi
Tak Perlu ke Luar Kota, Arinna Hidayah Salon & SPA Resmi Hadir di Sumenep
KKN Kolaborasi UIN Saizu Gandeng Karang Taruna Siapkan Lomba Agustusan di Desa Bejiruyung
HUT Ke-81 RI Diawali Doa dan Zikir Kebangsaan
Pemkab Sumenep Perluas Program RTLH, Warga Diminta Jaga dan Manfaatkan Bantuan
Potensi Lenteng Melesat, Dari Lumbung Pangan Menuju Pusat Ekonomi Rakyat
Mengenang Kudatuli, PDI Perjuangan Sumenep Perkuat Barisan Perjuangan Rakyat
Hadiri Rokat Desa Longos, Camat Gapura Tekankan Semangat Gotong Royong

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:54 WIB

Pemkab Bangkalan Genjot Imunisasi dan Tekan Stunting Lewat Lomba Video Inovasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Perlu ke Luar Kota, Arinna Hidayah Salon & SPA Resmi Hadir di Sumenep

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:22 WIB

KKN Kolaborasi UIN Saizu Gandeng Karang Taruna Siapkan Lomba Agustusan di Desa Bejiruyung

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:25 WIB

HUT Ke-81 RI Diawali Doa dan Zikir Kebangsaan

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:14 WIB

Potensi Lenteng Melesat, Dari Lumbung Pangan Menuju Pusat Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin (Foto: Istimewa)

Nasional

HUT Ke-81 RI Diawali Doa dan Zikir Kebangsaan

Selasa, 28 Jul 2026 - 17:25 WIB

(Ilustrasi: Istimewa)

Puisi

Puisi-puisi Wail Arrifqi

Selasa, 28 Jul 2026 - 17:01 WIB