Thriftting: Gaya Hidup Hemat atau Konsumtif?

Redaksi Nolesa

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

for NOLESA.COM

for NOLESA.COM

Oleh | Indah Dwi Zahra

OPINI, NOLESA.COM – Thrifting, atau berbelanja barang bekas, telah menjadi fenomena yang semakin populer di Indonesia, terutama di kalangan generasi milenial dan Gen Z. Aktivitas ini sering dianggap sebagai solusi hemat untuk mendapatkan barang berkualitas dengan harga terjangkau.

Namun, di balik anggapan tersebut, muncul pertanyaan: apakah Thrifting benar-benar mencerminkan gaya hidup hemat, atau justru menjadi bentuk konsumtif yang terselubung?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara objektif, Thrifting memang menawarkan keuntungan finansial yang signifikan. Barang-barang yang dijual di toko thrift sering kali masih dalam kondisi baik, bahkan ada yang berasal dari merek ternama, namun dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga aslinya.

Hal ini membuat Thrifting menjadi pilihan menarik bagi mereka yang ingin tampil stylish tanpa harus mengeluarkan banyak uang. Menurut penelitian oleh Julia et al pada tahun 2024, sekitar 67% generasi milenial dan Gen Z di Indonesia mengaku lebih memilih berbelanja barang bekas karena alasan harga yang lebih murah. Ini menunjukkan bahwa Thrifting memang dipandang sebagai solusi hemat dalam memenuhi kebutuhan fashion.

Selain itu, Thrifting juga dianggap sebagai bentuk gaya hidup berkelanjutan (sustainable living). Dengan membeli barang bekas, kita dapat mengurangi limbah tekstil dan mendaur ulang barang yang masih layak pakai.

Menurut data SIPSN KLHK (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) tahun 2021, Indonesia menghasilkan sekitar 2,3 juta ton limbah tekstil atau fashion, dan hanya 0,3 juta ton limbah fashion yang berhasil didaur ulang. Thrifting dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi angka tersebut, karena barang yang masih layak pakai tidak langsung berakhir di tempat pembuangan akhir. Dengan demikian, Thrifting tidak hanya hemat dari segi finansial, tetapi juga ramah lingkungan.

Baca Juga :  Talkshow Tokoh Inspiratif: Catatan Reflektif

Meskipun Thrifting memiliki banyak keuntungan, ada sisi lain yang perlu dipertimbangkan. Salah satunya adalah kecenderungan untuk membeli barang secara berlebihan hanya karena harganya yang murah. Fenomena ini sering disebut sebagai ”konsumerisme terselubung,” di mana seseorang merasa telah berhemat karena membeli barang murah, tetapi pada kenyataannya ia telah menghabiskan uang lebih banyak karena jumlah pembelian yang berlebihan. Dilaporkan dari berita di media online, Iklimku.org yang berjudul ”Mengurai Polemik Thrifting”, banyak pengunjung yang menghabiskan ratusan ribu hingga jutaan rupiah dalam satu kali kunjungan ke toko thrift. Ini menunjukkan bahwa Thrifting bisa menjadi bumerang jika tidak dilakukan dengan bijak.

Selain itu, Thrifting juga bisa memicu perilaku impulsif. Psikologis manusia cenderung merasa mendapatkan ”kesepakatan bagus” ketika menemukan barang dengan harga murah, sehingga sering kali kita tergoda untuk membeli barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Hal ini diperkuat oleh penelitian yang dilakukan oleh Comilang dkk pada tahun 2024 yang menemukan bahwa diskon dan keterjangkauan harga dapat mendorong perilaku pembelian impulsif . Ini menunjukkan bahwa Thrifting tidak selalu mencerminkan gaya hidup hemat, tetapi justru bisa menjadi bentuk konsumtif yang terselubung.

Thrifting juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang perlu diperhatikan. Di satu sisi, Thrifting dapat menjadi solusi untuk mengurangi limbah tekstil dan mendukung gaya hidup berkelanjutan. Namun, di sisi lain, Thrifting bisa berdampak negatif pada industri lokal. Dilaporkan dari berita Kompas.id dalam berita berjudul ”Tragedi Kalah Saing Melawan Pakaian Bekas Impor”, banyak pedagang kecil yang mengeluh karena kalah bersaing dengan toko thrift yang menjual barang impor bekas dengan harga sangat murah. Barang-barang impor bekas ini sering kali dijual dengan harga jauh di bawah harga pasaran, sehingga membuat produk lokal sulit bersaing. Hal ini menunjukkan bahwa Thrifting tidak selalu berdampak positif bagi perekonomian lokal.

Baca Juga :  Kepemimpinan Muda untuk Indonesia Emas 2045

Selain itu, Thrifting juga bisa memunculkan ketidakadilan sosial. Barang-barang bekas yang dijual di toko thrift sering kali berasal dari negara maju, di mana standar hidup dan pendapatan masyarakatnya jauh lebih tinggi daripada di Indonesia. Ketika barang-barang tersebut dijual dengan harga murah di Indonesia, hal ini bisa menciptakan ketidakseimbangan dalam pasar lokal. Misalnya, seorang penjahit lokal yang menjual baju buatan tangan dengan harga Rp 200.000 mungkin akan kalah bersaing dengan baju impor bekas yang dijual dengan harga Rp 50.000. Ini menunjukkan bahwa Thrifting bisa merugikan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang bergantung pada penjualan produk lokal.

Dari sisi logika, Thrifting bisa dianggap sebagai gaya hidup hemat jika dilakukan dengan tujuan yang jelas dan terkontrol. Misalnya, seseorang yang membeli barang thrift karena memang membutuhkannya dan membatasi jumlah pembelian dapat dikatakan telah berhemat. Namun, jika Thrifting dilakukan hanya karena dorongan impulsif atau keinginan untuk mengikuti tren, maka hal ini lebih mencerminkan perilaku konsumtif. Logika sederhananya adalah bahwa hemat bukan hanya tentang membeli barang murah, tetapi juga tentang memastikan bahwa setiap pembelian benar-benar diperlukan dan memberikan nilai tambah bagi kehidupan kita. Selain itu, Thrifting juga harus mempertimbangkan dampak jangka panjang. Misalnya, membeli barang thrift yang berkualitas tinggi dan tahan lama bisa menjadi investasi yang baik, karena barang tersebut dapat digunakan dalam waktu yang lama. Namun, membeli barang thrift berkualitas rendah hanya karena harganya murah justru bisa menjadi pemborosan, karena barang tersebut mungkin cepat rusak dan perlu diganti. Dengan demikian, Thrifting harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang, bukan hanya berdasarkan harga semata.

Baca Juga :  Kedudukan Legal Opinion Jaksa Pengacara Negara dalam Penafsiran Hukum

Thrifting bisa menjadi gaya hidup hemat jika dilakukan dengan bijak dan bertanggung jawab. Namun, jika tidak dikontrol, Thrifting justru bisa berubah menjadi bentuk konsumtif yang terselubung. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mempertimbangkan kebutuhan, dampak sosial, dan lingkungan sebelum memutuskan untuk berbelanja di toko thrift. Thrifting tidak hanya tentang membeli barang murah, tetapi juga tentang membuat keputusan yang cerdas dan berkelanjutan. Dengan demikian, Thrifting tidak hanya menjadi tren semata, tetapi juga menjadi bagian dari gaya hidup yang bermanfaat bagi diri sendiri, masyarakat, dan lingkungan.

*Indah Dwi Zahra, lahir di Sleman, 5 Juli 2004. Mahasiswi aktif semester 6 Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Bahasa, Seni, dan Budaya Universitas Negeri Yogyakarta. Media sosial aktif Instagram @indahdzahraa

 

 

 

Berita Terkait

Penguatan Manajemen Logistik Kebencanaan dengan Ekosistem Digital: Transformasi Respons Kemanusiaan
Bohong Akut
Fenomena Air: Lebih Masalah, Kurang Juga Masalah
Eksaminasi Parate Eksekusi atas Penetapan Nilai Limit Lelang di Bawah Harga Pasar: Analisis Perlindungan Hukum terhadap Debitur
Tambang di Sumenep: Antara Urusan Perut dan Lingkungan yang Absurd
MBG dan Potensi Gesekan Ekonomi di Pondok Pesantren
Menyelamatkan Bahasa Madura dari Ejaan yang Kocar-kacir
Inkonsistensi dan Potensi Conflict of Interest dalam Pasal 100 UU No. 1/2023 Tentang KUHP

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 09:31 WIB

Penguatan Manajemen Logistik Kebencanaan dengan Ekosistem Digital: Transformasi Respons Kemanusiaan

Senin, 6 April 2026 - 15:50 WIB

Bohong Akut

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:15 WIB

Fenomena Air: Lebih Masalah, Kurang Juga Masalah

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:28 WIB

Eksaminasi Parate Eksekusi atas Penetapan Nilai Limit Lelang di Bawah Harga Pasar: Analisis Perlindungan Hukum terhadap Debitur

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:09 WIB

Tambang di Sumenep: Antara Urusan Perut dan Lingkungan yang Absurd

Berita Terbaru

Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumenep, H. Hosnan Abrory naik sepeda ontel ke kantor DPRD Sumenep (Foto: Istimewa)

Daerah

Aksi Nyata Fraksi PDIP DPRD Sumenep Dorong Penghematan BBM

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:25 WIB

Ketua DPD PDIP Jatim, Said Abdullah (Foto: Istimewa)

Politik

Said Abdullah Tegaskan Kedekatan PDIP Jatim dengan NU

Minggu, 12 Apr 2026 - 18:45 WIB