Apa Perbedaan Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Anglo-Saxon? Berikut Penjelasannya!

Redaksi Nolesa

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikan, NOLESA.COM – Dalam kajian hukum, terdapat dua sistem hukum yang dominan dan sering menjadi perbandingan, yaitu Hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dan Hukum Anglo-Saxon (Common Law).

Kedua sistem itu memiliki sejarah panjang dan berbeda, yang memengaruhi cara penerapan hukum di berbagai negara.

Untuk memahami perbedaan antara kedua sistem ini, kita harus menelusuri akar sejarah, struktur, sumber hukum, dan metode penerapan hukum dalam kedua tradisi hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Anglo-Saxon

Hukum Eropa Kontinental atau Civil Law memiliki akar sejarah yang kuat pada Hukum Romawi, khususnya Corpus Juris Civilis yang disusun oleh Kaisar Justinianus pada abad ke-6.

Sistem hukum ini berkembang di Eropa Kontinental dan menjadi dasar cara berhukum bagi banyak negara di Eropa, termasuk Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, dan lain-lain.

Sementara itu, Hukum Anglo-Saxon atau Common Law berkembang di Inggris setelah penaklukan Norman pada tahun 1066 dan kemudian menyebar ke negara-negara yang dulu merupakan koloni Inggris, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan India.

Baca Juga :  Kopri Rayon Said Budairi PMII Guluk-Guluk Gelar Makrab dan Peringatan Hari Ibu

Salah satu perbedaan utama antara kedua sistem ini adalah sumber hukum. Dalam Hukum Eropa Kontinental, hukum utama adalah hukum tertulis yang terdiri dari undang-undang, kodifikasi, dan peraturan yang dibuat oleh badan legislatif.

Peran hakim dalam sistem Eropa Kontinental adalah menerapkan hukum yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan kodifikasi. Oleh karena itu, dalam sistem Civil Law, kodifikasi dan undang-undang sangat rinci dan komprehensif untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Sebagai contoh, Code Civil Prancis atau yang dikenal sebagai Code Napoleon merupakan salah satu contoh kodifikasi hukum yang sangat berpengaruh dan menjadi model bagi banyak negara.

Sebaliknya, dalam sistem Hukum Anglo-Saxon, sumber hukum utama adalah preseden atau keputusan-keputusan pengadilan sebelumnya (case law).

Prinsip stare decisis, yang berarti bahwa pengadilan harus mengikuti keputusan yang telah dibuat dalam kasus-kasus sebelumnya, menjadi dasar utama dalam sistem Common Law.

Hal ini berarti bahwa hakim memiliki peran yang lebih besar dalam menginterpretasikan dan membuat hukum melalui keputusan-keputusan mereka.

Oleh karena itu, keputusan pengadilan dalam sistem Common Law sering kali lebih fleksibel dan adaptif terhadap perubahan sosial.

Baca Juga :  Barangkali Anda Berpeluang, UIII Buka Program Dual Master’s Degree dengan The University of Edinburgh

Selain perbedaan dalam sumber hukum, kedua sistem ini juga berbeda dalam cara penerapan hukum.

Dalam Hukum Eropa Kontinental, proses hukum cenderung lebih tertulis dan formal. Proses pengadilan lebih banyak bergantung pada dokumen dan argumen tertulis yang disampaikan oleh para pihak yang terlibat.

Hakim memiliki peran aktif dalam mengarahkan proses pengadilan, mengajukan pertanyaan, dan mengevaluasi bukti.

Proses ini sering kali bersifat inquisitorial, di mana hakim berperan sebagai penyelidik utama yang mencari kebenaran.

Di sisi lain, dalam Hukum Anglo-Saxon, proses hukum lebih bersifat adversarial, di mana para pihak yang berperkara memiliki peran utama dalam mengajukan bukti dan argumen mereka di hadapan hakim dan juri.

Hakim bertindak lebih sebagai arbiter yang memastikan bahwa proses berjalan dengan adil dan sesuai dengan prosedur hukum.

Peran juri sangat penting dalam sistem Common Law, terutama dalam kasus pidana, di mana juri terdiri dari warga biasa yang memutuskan bersalah atau tidaknya terdakwa berdasarkan bukti yang disajikan selama persidangan.

Dari segi pendidikan hukum, sistem Civil Law lebih menekankan pada studi teori dan konsep hukum melalui literatur dan kode-kode hukum.

Baca Juga :  Universitas Annuqayah Teken Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi Luar Negeri

Mahasiswa hukum di negara-negara yang menganut sistem ini biasanya belajar hukum melalui buku-buku teks dan penjelasan dari profesor yang ahli dalam bidang tertentu.

Sebaliknya, dalam sistem Common Law, pendidikan hukum lebih fokus pada analisis kasus dan penerapan hukum melalui moot court dan latihan simulasi pengadilan.

Mahasiswa hukum di negara-negara yang menganut sistem ini lebih banyak belajar melalui studi kasus dan keputusan pengadilan yang telah ada.

Perbedaan lainnya terletak pada struktur peradilan. Dalam sistem Hukum Eropa Kontinental, struktur peradilan cenderung hierarkis dan terpusat.

Pengadilan dibagi berdasarkan tingkatannya, mulai dari pengadilan rendah, pengadilan banding, hingga mahkamah agung.

Keputusan pengadilan yang lebih tinggi mengikat pengadilan yang lebih rendah. Di sisi lain, dalam sistem Hukum Anglo-Saxon, meskipun juga ada hierarki pengadilan, terdapat lebih banyak fleksibilitas dalam penerapan preseden.

Pengadilan rendah tidak selalu terikat secara ketat pada keputusan pengadilan yang lebih tinggi jika terdapat alasan yang kuat untuk menyimpang.

 

Penulis : Lailur Rahman

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Naik Kelas, OPEC 2026 UPI Sumenep Kini Jadi Ajang Olimpiade Tingkat Jawa Timur
Nayla Fakhirah Najmy Dinobatkan sebagai Siswi Teladan MTs Al Hasan Giligenting
Tingkatkan Literasi Siswa, PBSI UNY Latih Guru SMP Kulon Progo Susun Perangkat Pembelajaran Berbasis Deep Learning
Sekolah Rakyat Banyuwangi Capai 75 Persen, Bupati Ipuk Bawa Kabar Baik Saat Bertemu Mensos
Mahasiswa Universitas Annuqayah Borong Juara I dan II Lomba Video Konten Literasi
Pertama di Madura, UTM Resmi Buka Fakultas Kedokteran
Tim PkM FBSB UNY Perkuat Pengetahuan Ekologi Tradisional di Kalangan Pelajar
Mahasiswa Universitas Annuqayah Madura Raih Prestasi Nasional di Ajang Business Plan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 17:34 WIB

Naik Kelas, OPEC 2026 UPI Sumenep Kini Jadi Ajang Olimpiade Tingkat Jawa Timur

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:32 WIB

Nayla Fakhirah Najmy Dinobatkan sebagai Siswi Teladan MTs Al Hasan Giligenting

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:48 WIB

Tingkatkan Literasi Siswa, PBSI UNY Latih Guru SMP Kulon Progo Susun Perangkat Pembelajaran Berbasis Deep Learning

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:47 WIB

Sekolah Rakyat Banyuwangi Capai 75 Persen, Bupati Ipuk Bawa Kabar Baik Saat Bertemu Mensos

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:54 WIB

Mahasiswa Universitas Annuqayah Borong Juara I dan II Lomba Video Konten Literasi

Berita Terbaru