Agar Tidak Ngambang, Naskah Akademik Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Direvisi

Redaksi Nolesa

Jumat, 19 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus I DPRD Sumenep H. Sami'oeddin (Foto : istimewa)

Ketua Pansus I DPRD Sumenep H. Sami'oeddin (Foto : istimewa)

Sumenep, NOLESA.com – Pansus I DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal rampungkan naskah akademik (NA) rancangan peraturan daerah (Raperda) perlindungan dan pemberdayaan petani.

Ketua Pansus I DPRD Sumenep H. Sami’oeddin menjelaskan saat ini Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani mash belum rampung dan masih dalam proses pembahasan. Alasannya, karena ada beberapa poin yang harus direvisi atau diperbaiki.

Yang harus direvisi yakni terkait pematangan dan melakukan sinkronisasi secara detail. Adapun tujuannya agar nanti kalau sudah jadi perda hasilnya maksimal dan sempurna.

“Saat ini naskah akademik raperda itu masih ada beberapa poin yang harus direvisi,” terang Kiai Samik sapaan akrabnya.

Politisi PKB itu mengungkapkan revisi naskah akademik itu sesuai kesepakatan pihaknya bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) selaku OPD yang berwenang.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Perkuat Landasan Hukum Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah

“Salah satu poinnya memuat tentang teknis distribusi pupuk. Semula diatur melalui aplikasi E-Pubers akan diubah menjadi T-Pubers. Selain itu, pembagian pupuk akan mengedepankan sistem hamparan,” paparnya.

Nantinya dengan lahirnya perda tersebut, akan mengatur warga yang memiliki lahan di desa lain dam tetap akan diprioritaskan mendapat jatah pupuk.

“Tujuannya, mendorong peningkatan produksi pertanian,” ujarnya.

Kiai Samik berharap setelah Raperda itu menjadi perda bisa menjadi payung hukum bagi para petani. Maka dari itu untuk merampungkannya butuh pematangan dan komitmen dengan dinas terkait.

Baca Juga :  Aplikasi Digdaya Inovasi Baru Bupati Fauzi

“Sehingga outputnya jelas dan tidak mengambang,” tegas dia.

Kiai Samik juga mengajak agar semua pihak benar-benar berkomitmen untuk mengawal Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani itu. Karena masalah pertanian termasuk hal yang urgen untuk diperjuangkan.

Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Bupati Sumenep Wajibkan Tamu Luar Daerah Diberi Hadiah Keris
Bupati Sumenep Tetapkan Harga Impas Tembakau 2026, Lindungi Petani dari Harga Rendah
Pemkot Batam Perluas Akses Beasiswa, Anak Hinterland Kini Tembus Kampus-Kampus Terbaik Indonesia
Jangan Terkecoh Konten Viral! Pakar Siber Beberkan Alasan Konten Bisa Dihapus
SKK V Resmi Dibuka, Kopri PMII Sumenep Siapkan Kader Perempuan Pelopor Perubahan Sosial
IKA UNIJA Madura Kaji Wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep Lewat Forum Akademik
Kapolresta Ariek Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Kantor PWRI Sumenep
Pemkab Bangkalan Percepat Sekolah Rakyat, Ditargetkan Siap Tahun Ajaran 2027

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Bupati Sumenep Wajibkan Tamu Luar Daerah Diberi Hadiah Keris

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Bupati Sumenep Tetapkan Harga Impas Tembakau 2026, Lindungi Petani dari Harga Rendah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Pemkot Batam Perluas Akses Beasiswa, Anak Hinterland Kini Tembus Kampus-Kampus Terbaik Indonesia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Jangan Terkecoh Konten Viral! Pakar Siber Beberkan Alasan Konten Bisa Dihapus

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:24 WIB

IKA UNIJA Madura Kaji Wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep Lewat Forum Akademik

Berita Terbaru