BANGKALAN, NOLESA.COM – Pemerintah Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengambil langkah tegas menyikapi pelanggaran kebersihan di kawasan strategis.
Masyarakat yang membuang sampah di pintu masuk Kabupaten Bangkalan, tepatnya di Jl. KH. Munif, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, akan didenda Rp1 juta.
Sikap tegas ini disampaikan langsung oleh Bupati Bangkalan Lukman Hakim. Dia menegaskan siapapun yang tetap membuang sampah di tempat tersebut akan disanksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah berulang kali dibersihkan, sampah tetap muncul. Maka kami putuskan untuk mengambil langkah tegas. Denda Rp1 juta akan diberlakukan bagi pelanggar,” kata Bupati Lukman, Jumat kemarin, 4 Juli 2025.
Sikap ini diambil Pemkab Bangkalan setelah upaya persuasif dan sosialisasi massif dilakukan. Tapi tak membuahkan hasil memuaskan.
Karenanya, saat ini, Bupati Lukman mengerahkan Satpol PP di lokasi tersebut guna mencegah masyarakat buang sampah sembarangan.
Setelah kawasan itu bersih, Bupati Lukman menegaskan akan dibangun pedestrian untuk mempercantik kawasan pintu masuk Kabupaten Bangkalan itu.
“Tahun ini akan kami bangun pedestrian agar kawasan ini menjadi lebih indah dan bermanfaat untuk warga,” ujar Bupati Lukman.(*)
Penulis : Robet
Editor : Ahmad Farisi










