SUMENEP, NOLESA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, usulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif dewan sendiri.
Tiga Raperda inisiatif dewan ini diusulkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD setempat pada Rabu, 2 Juli 2025.
Tiga Raperda inisiatif DPRD Sumenep ini mencakup bidang kesehatan, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pelestarian lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rupanya usulan tersebut disambut baik dan didukung penuh oleh Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo. Dukungan Bupati Fauzi ini disaksikan langsung oleh pimpinan OPD dan peserta rapat lainnya.
1. Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah
Bupati Fauzi menegaskan pentingnya sistem kesehatan yang kuat, terpadu, dan responsif untuk menjawab tantangan kesehatan di era modern. Ia mendorong agar regulasi ini menjamin keadilan bagi kelompok rentan seperti ibu dan anak, lansia, serta masyarakat miskin.
“Kami mendukung penuh dengan tetap berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi. Sistem kesehatan ini harus berpihak kepada mereka yang paling membutuhkan,” kata Bupati Fauzi.
Politikus PDI Perjuangan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan akademisi dalam mewujudkan sistem kesehatan daerah yang berkualitas.
2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam
Sumenep sebagai sentra garam nasional disebut masih menghadapi berbagai tantangan mulai dari harga yang fluktuatif, infrastruktur minim, hingga akses pasar yang terbatas.
Untuk itu, Bupati Fauzi mengaku sangat menyambut baik hadirnya raperda ini sebagai upaya memperkuat ekosistem industri garam lokal.
“Perlu ada perlindungan hukum, arah kebijakan, hingga dukungan terhadap koperasi petambak dan kolaborasi dengan BUMDes,” tegasnya.
Suami Hj. Nia Kurnia ini berharap perda ini mampu menjamin hak-hak petambak serta membuka akses terhadap bantuan dan penguatan kelembagaan.
3. Raperda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang
Tambak udang disebut sebagai sektor unggulan yang menopang ekonomi masyarakat pesisir. Namun, intensitas tambak yang terus meningkat menimbulkan ancaman pencemaran air permukaan.
Oleh karena itu, raperda ini dinilai strategis untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi biru dan kelestarian lingkungan.
Akan tetapi Bupati Fauzi menggarisbawahi pentingnya adanya pedoman teknis yang jelas terkait pengelolaan limbah, penggunaan teknologi ramah lingkungan, hingga pelaporan berkala.
“Mayoritas pelaku tambak udang kita masih skala kecil. Maka perda ini harus menjadi payung untuk pendampingan teknis dan akses insentif,” ungkapnya.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Fauzi menegaskan bahwa setiap raperda perlu melewati proses harmonisasi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami berharap dukungan semua pihak agar proses pembahasan raperda berjalan lancar dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Sumenep,” harap Bupati Fauzi diakhir penyampaiannya. (*)









