Sumenep, NOLESA.com — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep sudah dibahas oleh Pansus II DPRD Sumenep.
Pansus II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur menargetkan pembahasan Raperda perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tuntas bulan April.
Raperda tersebut merupakan usulan dari eksekutif. Berdasarkan draft raperda yang sekarang sedang dibahas Pansus II, terdapat tiga lembaga yang akan berdiri sendiri. Yakni Dinas Tenaga Kerja tipe B, Badan Pendapatan Daerah tipe B, dan Badan Riset dan Inovasi Daerah tipe B.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perjalanannya, anggota Pansus II DPRD Sumenep Mohammad Hanafi yang merupakan politisi Demokrat itu mempertanyakan urgensi usulan Dinas Tenaga Kerja.
Pasalnya, kata Hanafi, bidang tenaga kerja selama ini sudah masuk di Dinas Perijinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Jika Badan Riset dan Badan Pendapatan tidak masalah, karena tugas dan fungsinya banyak. Tapi kalau Dinas Tenaga Kerja saya pikir kurang subtansial. Masa hanya untuk mengurus tenaga kerja butuh dinas tersendiri?,” tanya Hanafi, Kamis malam 28 Maret 2023.
Yang paling mendasar alasan Dinas Tenaga Kerja tidak perlu berdiri sendiri, menurut Hanafi karena kinerjanya tidak begitu berat. Yang ada anggaran hanya bertambah.
“Sangat tidak layak kalau Dinas Tenaga Kerja berdiri sendiri, apalagi menjadi dinas tersendiri. Karena hanya mau ngurus tenaga kerja di Kabupaten Sumenep,” ucapnya dengan raut muka kesal.
Adapun usulan Badan Pendapatan Daerah tipe B, legislator asal kepulauan itu mengaku akan mendukung.
“Dinas ini akan ditambah dengan beban kerja, namun demikian harus didiskusikan secara rinci oleh Pansus,” ucapnya.
Terkahir, Badan Riset dan Inovasi Daerah, Hanafi juga mengaku tidak mempermasalahkan usulan tersebut. Pasalnya hal itu sesuai dengan instruksi presiden (inpres).
“Hanya saja, rencana badan yang satu ini perlu kajian, apakah inpres itu juga berlaku sampai ke kabupaten/kota, atau menyesuaikan dengan kebutuhan saja,” tegas Hanafi mengakhiri.
Penulis: Rusydiyono
Editor: Ahmad Farisi