JAKARTA, NOLESA.COM – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin), menegaskan bahwa pemerintah sedang mempercepat pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Pernyataan Menko PM Gus Imin itu disampaikan setelah memimpin rapat koordinasi bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta, Senin, 24 November 2025.
Menurut Gus Imin, pemerintah menetapkan target ambisius dalam upaya pengentasan kemiskinan. Pada 2026, kemiskinan ekstrem ditargetkan mencapai 0 persen, dan pada 2029 angka kemiskinan secara keseluruhan dipatok tidak lebih dari 5 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu instrumen yang dipandang efektif untuk mencapai target itu adalah redistribusi aset produktif, terutama tanah melalui program Reforma Agraria.
“Kami membaca ulang peta Reforma Agraria agar manfaatnya tepat sasaran. Seluruh pelaksanaan harus memastikan desil 1 dan 2 menjadi penerima utama,” kata Gus Imin.
Ia menjelaskan bahwa mayoritas masyarakat di desil terbawah berada di Pulau Jawa. Di sisi lain, objek tanah Reforma Agraria sebagian besar berada di luar Jawa. Karena itu, kebijakan distribusi tanah akan dibuat sesuai karakter wilayah, termasuk opsi migrasi terencana bagi calon penerima manfaat.
Ketua Umum PKB itu juga menyebutkan bahwa Kemenko Pemberdayaan Masyarakat menargetkan sedikitnya 1 juta warga miskin dapat menerima manfaat redistribusi lahan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Reforma Agraria, tegasnya, bukan sekadar program pembagian tanah. Ia menyebutnya sebagai intervensi struktural untuk memutus mata rantai kemiskinan. “Kami optimistis target 1 juta penerima manfaat dapat tercapai. Ini program besar, dan kami pastikan tepat sasaran kepada masyarakat paling miskin,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menambahkan bahwa hasil koordinasi hari itu menekankan pentingnya penyelarasan antara objek Reforma Agraria dengan program pengentasan kemiskinan ekstrem. Ia memaparkan bahwa Perpres 62 Tahun 2023 selama ini mensyaratkan penerima Reforma Agraria harus tinggal di sekitar lokasi tanah.
Kini, syarat tersebut diperkuat dengan dua kriteria tambahan: penerima manfaat harus masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) Desil I atau II, dan memiliki mata pencaharian yang bergantung pada tanah, seperti petani atau buruh tani. Jika syarat itu tidak terpenuhi di lokasi, pemerintah membuka peluang migrasi dari wilayah lain dengan tetap mendahulukan warga sekitar.
“Tanah yang menjadi objek Reforma Agraria banyak berada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Sementara mayoritas warga desil 1–2 berada di Jawa. Karena itu, peraturan memungkinkan adanya proses transmigrasi. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Transmigrasi,” ujar Nusron.
Meski Inpres 8/2025 baru berjalan, Nusron memastikan bahwa program Reforma Agraria dan penyediaan lahan produktif telah berlangsung di lapangan.
“Tahun ini sudah berjalan sekitar 200 ribu hektare. Tinggal kita perkuat koordinasinya agar lebih terintegrasi. Dengan Inpres 8, semua lebih cepat dan berada di bawah koordinasi Menko,” katanya. (*)
Penulis : Arif









