Sumenep, NOLESA.com — Masyarakat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sempat ramai soal pajak gratis. Dan itu berpengaruh terhadap kelancaran wajib pajak.
Karena itu, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, menegaskan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib dibayar dan tidak ada program gratis pajak.
Sebagaimana pernyataan Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep Urip Mardani yang meminta masyarakat tidak termakan isu PBB gratis. Semua harus taat bayar pajak tanpa terkecuali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tak ada PBB gratis, semua wajib pajak harus tertib melakukan pembayaran,” tegas Kabid Urip, Kamis 8 Desember 2022.
Kendati begitu, lanjut Kabid Urip, pada tahun 2011 lalu memang ada program PBB gratis, itupun hanya berlaku satu tahun.
“Sementara yang gratis tidak semuanya hanya berlaku kepada PBB P2 yang di bawah Rp 6 ribu saja,” ungkapnya.
Maka sebab itu, semua wajib pajak harus menunaikan kewajibannya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Karena selain taat aturan dengan membayar pajak berarti mendukung pembangunan.
“Bayarlah pajak sesuai dengan ketentuan yang ada, karena itu adalah kewajiban kita bersama. PBB P2 itu sangat murah dibandingkan manfaat yang telah kita rasakan,” imbaunya.
Kabid Urip berharap masyarakat tidak lagi beralasan gratis untuk tidak taat wajib pajak.
”Mari secara tertib dan teratur bayar pajak PBB di tempat yang sudah disediakan,” ajaknya.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi