Sumenep, NOLESA.com – Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur H. Achmad Fauzi Wongsoyudo komitmen memperjelas status tanah aset Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Untuk itu, Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi terus berupaya mendaftarkan tanah aset Pemkab Sumenep ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat agar aset tersebut bersertifikat.
Tujuannya agar aset Pemkab Sumenep tersebut agar sah secara administrasi dan hukum. Sehingga tidak mengganggu tata kelola barang milik negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah Kabupaten Sumenep berupaya membuatkan sertifikat aset tanah yang belum bersertifikat dan telah didaftarkan ke BPN Sumenep,” terang Ji Fauzi usai Apel Gabungan dan Serah Terima Sertifikat Aset Tanah Pemerintah Kabupaten, di Halaman Kantor Bupati, Senin 17 Juli 2023.
Ji Fauzi juga mengungkapkan selama ini Pemkab Sumenep telah mendaftarkan sebanyak 585 bidang aset tanah di Kantor Pertanahan. Saat ini telah terbit 165 sertifikat tanah.
“Yang jelas, kami sedang menginventarisasi dan melakukan proses pensertifikatan terhadap aset tanah milik pemerintah daerah,” tegas bupati muda yang belakangan ini digadang-gadang maju sebagai calon gubernur Jatim.
Suami Nia Kurnia itu berharap agar seluruh perangkat daerah segera menyelesaikan proses pensertifikatan aset tanah milik pemerintah daerah.
“Perangkat daerah untuk membuat sertifikat aset tanah dengan berkoordinasi agar tidak terjadi kesalahpahaman, karena itu pimpinan OPD harus berkomitmen guna menyelesaikan asetnya bersertifikat,” pesan politisi muda PDI Perjuangan itu.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, atas kerja sama yang baik selama ini,” imbuh Ji Fauzi mengakhiri keterangannya.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi










