Jakarta, NOLESA.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, menegaskan masyarakat berhak memperoleh keamanan dalam menjalin komunikasi melalui teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM).
Menurut Menteri Meutya, e-SIM memiliki tingkat keamanan lebih kuat karena menggunakan data biometrik, seperti pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint), yang divalidasi langsung dengan basis data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
“Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dalam berkomunikasi. Dengan data pelanggan yang jelas, valid dan mutakhir, pelaku kejahatan digital akan semakin sulit bersembunyi di balik identitas palsu,” kata Menteri Meutya, seperti dikutip infopublik, Sabtu, 12 April 2025.
Selain itu, Menteri Meutya menegaskan bahwa teknologi e-SIM akan selalu berpatokan pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dengan begitu, kepercayaan publik akan teknologi e-SIM akan semakin menguat.
Karenanya, Menteri Meutya mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memberikan masa penyesuaian selama dua tahun bagi penyelenggara layanan seluler untuk menerapkan kebijakan ini secara penuh dengan tetap mematuhi UU PDP.
“Mari kita wujudkan ruang digital yang sehat, aman, dan berpihak pada masyarakat,” ajak Menteri Meutya diakhir keterangannya.
Penulis : Arif
Editor : Ahmad Farisi