SUMENEP, NOLESA.COM – Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep mulai menjalankan fungsi ajudikasinya. Lembaga tersebut menggelar sidang sengketa informasi perdana sejak pelantikan lima komisioner periode 2025-2029, pada 23 Januari 2026.
Sidang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang Utama Komisi Informasi, Jalan Dr. Cipto Nomor 3, Kolor, Sumenep. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan awal terhadap permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Ifirlana Hermanto
Dalam perkara tersebut, salah satu permohonan warga Desa Banbaru, Kecamatan Gili Ggenting itu, tentang data realisasi APBDes dan CSR minyak dan gas (migas) di di desa setempat. Dalam hal ini, pihak termohon adalah Pemerintah Desa Banbaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Moh Rifai, dengan anggota majelis Ahmad Ainol Horri dan Hasdani Roi.
Ketua Majelis Komisioner Moh Rifai menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang ini menjadi langkah awal bagi KI Sumenep dalam menjalankan tugas dan kewenangannya pada periode baru.
“Alhamdulillah kami sudah bisa melaksanakan sidang perdana di periode ini,” ujarnya, Senin, 6 April 2026.
Ia menegaskan, setiap permohonan sengketa informasi yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan standart penyelesaikan sengketa informasi publik.
“Kami pastikan, setiap permohonan sengketa informasi pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Dia menambahkan, selain sengketa CSR migas dan APBDes Desa Banbaru, KI Sumenep juga menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep.
Penulis : Rusydi yono










