Seleksi Calon Hakim Konstitusi dan “Tafsir Sesat” DPR

Redaksi Nolesa

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh AHMAD FARISI*


Belum lama ini Dewan Perwakilan Rakyat telah menetapkan calon hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat yang akan mengakhiri jabatannya pada 3 Februari 2026. Namun, sialnya, alih-alih menyodorkan sosok profesional yang netral dan non-partisan, DPR justru lagi-lagi mengangkat dan menetapkan ”orang DPR” sendiri. Ia adalah Inosentius Samsul.

Dikatakan sebagai “orang DPR” sendiri sebab secara faktual Inosentius Samsul memang merupakan “orang DPR”. Yang sejak 1990 hingga 2025, telah menjadi bagian dari “orang-orang DPR” yang ditugaskan di beberapa unit dan organ penunjang kinerja DPR. Mulai dari Staf Setjen (1990-1995), Peneliti Bidang Hukum (1995-2015), Kepala Pusat Perancangan UU Badan Keahlian DPR (2015-2020) dan Kepala Badan Keahlian DPR (2020-2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebenarnya, kecenderungan DPR untuk mengangkat ”orang DPR” sendiri sebagai hakim konstitusi bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, hal yang sama juga telah dilakukan DPR dalam hal pengangkatan Asrul Sani sebagai pengganti Wahidudin Adams. Yang mana Asrul Sani sendiri adalah politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang “satu detik” sebelum diangkat menjadi hakim konstitusi, masih berstatus sebagai anggota DPR. Singkatnya, Asrul Sani juga merupakan “orang DPR” yang diangkat menjadi hakim MK oleh DPR.

Begitupula dengan Guntur Hamzah yang diangkat sebagai hakim konstitusi menggantikan Aswanto. Memang, berbeda dengan Asrul Sani dan Inosentius Samsul, Guntur Hamzah bukan merupakan bagian langsung dari DPR. Sebelum diangkat menjadi hakim konstitusi, ia merupakan Sekjen MK. Namun demikian, ia pun sebenarnya juga tidak jauh berbeda dengan Asrul Sani dan Inosentius Samsul, juga merupakan “orang DPR” dengan “baju berbeda” yang diutus untuk ”mengamankan kebijakan DPR dari hantaman palu Mahkamah”.

Baca Juga :  Saling Mengingatkan, Berikut Penyebab Batalnya Pahala Puasa Ramadan

Tafsir sesat

Kecenderungan DPR untuk mengangkat “orang DPR” sendiri itu tidak berangkat dari ruang kosong. Melainkan didasarkan pada ”tafsir subjektif” DPR atas Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang memberi kewenangan atributif bagi DPR untuk mengusulkan tiga hakim konstitusi.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa: Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

Dalam pandangan DPR, sebagaimana tercermin dalam keputusan-keputusan DPR selama ini, pasal tersebut kemudian ditafsirkan bahwa dengan itu DPR berhak mengusulkan tiga hakim konstitusi untuk ”mewakili dirinya” pada lembaga peradilan konstitusi tersebut. Atau bahkan mencopot hakim-hakim usulannya yang tidak mewakili kepentingannya di MK sebagaimana telah pernah dipraktikan dalam pencopotan Aswanto pada 2022 lalu.

Tafsir DPR atas pasal tersebut jelas adalah “tafsir sesat” yang sarat akan kepentingan politis. Sebab, jika kita telusuri original intent dari pasal dimaksud, sama sekali tidak ditemukan penjelasan historis dan faktual yang membenarkan tafsir ala DPR tersebut.

Dalam penjelasan yang ada, pengusulan tiga hakim konstitusi oleh MA, DPR dan Presiden sama sekali tidak dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi lembaga pengusul untuk menempatkan “orang-orang-nya”. Melainkan untuk menjaga keseimbangan MK agar tidak terlalu condong pada eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif. Jadi, secara historis dan faktual, adalah tidak benar bila adanya kewenangan untuk mengusulkan itu ditafsirkan sebagai kewenangan untuk menempatkan ”orang-orang lembaga pengusul” di MK.

Baca Juga :  Menyikapi Ancaman Terorisme

Sebab, sebagai salah satu lembaga kekuasaan kehakiman, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, MK adalah lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Termasuk dari kekuasan yudikatif, legislatif, maupun eksekutif.

Dengan kata lain, dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai hakim konstitusi, para hakim hanya boleh tunduk pada nilai-nilai dan ketentuan konstitusi, UUD 1945. Bukan pada kepentingan masing-masing lembaga pengusul. Itulah sebabnya sejak didirikan MK disebut-sebut sebagai The Guardian of the Constitution, bukan The Guardian of the Judiciary, bukan The Guardian of the Legislature dan bukan pula The Guardian of the Excecutive .

Jalan keluar

Pola dan kecenderungan DPR untuk mengangkat “orang-orang DPR” sebagai hakim konstitusi ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut tanpa ada upaya untuk mengatasi dan memperbaikinya. Jika terus dibiarkan, independensi dan integritas Mahkamah sebagai pengawal konstitusi dan tempat mencari keadilan bagi masyarakat hanya akan tinggal cerita.

Sejauh ini, kecenderungan untuk merekrut “orang-orang sendiri” sebagai hakim konstitusi memang baru dilakukan oleh DPR. Namun demikian, bukan tidak mungkin hal serupa juga direplikasi oleh lembaga-lembaga pengusul lainnya. Khususnya oleh lembaga Kepresidenan yang tidak pernah steril dari berbagai pengaruh dan kepentingan politik.

Karena itu, ke depan harus ada standar baku yang berlaku umum untuk semua lembaga pengusul terkait mekanisme pengangkatan hakim konstitusi. Sejauh ini, standar baku itu belum diatur. Yang ada, masing-masing lembaga pengusul justru diberikan kebebasan menentukan “caranya sendiri” (Pasal 20 ayat [1] UU MK). Akibatnya, pengangkatan hakim konstitusi oleh masing-masing lembaga pengusul kerap kali berlangsung secara “suka-suka” sesuai selera.

Baca Juga :  Halalbihalal

Selain itu, juga perlu dibuatkan tafsir baku atas Pasal 24C ayat 3 UUD 1945 dalam level undang-undang atau peraturan di bawahnya yang pada intinya mempertegas dan memerinci tentang hubungan lembaga-lembaga pengusul dan hakim konstitusi yang diusulkannya.

Hal itu penting untuk menciptakan garis demarkasi di antara hakim konstitusi yang diusulkan dengan masing-masing lembaga pengusulnya. Sehingga lembaga pengusul tidak selalu merasa lebih superior atas hakim-hakim konstitusi yang diusulkannya, dan hakim-hakim yang diusulkannya pun juga tidak merasa terikat dengan masing-masing lembaga pengusulnya.

Terakhir, syarat ”kenegarawanan” yang tercantum dalam Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 juga harus diterjemahkan dalam bentuknya yang praktis. Sejauh ini, akibat dari tidak adanya tolak ukur yang jelas terkait “kenegarawanan” calon hakim konstitusi hal itu telah menyebabkan syarat penting itu ditafsirkan secara serampangan oleh para lembaga pengusul.

Hal itu tentu sangan problematik. Sebab, tanpa adanya kriteria dan tolak ukur yang terkait “kenegarawanan” seseorang, bisa-bisa preman politik pun juga ikut-ikutan ditunjuk dan diangkat menjadi hakim konstitusi dengan hanya bermodalkan dukungan politik.


*) Peneliti pada Akademi Hukum dan Politik (AHP) Yogyakarta

 

 

Berita Terkait

Budaya Ngopi dalam Lanskap Kehidupan Modern
Kebijakan Menteri ESDM Soal RKAB 2026, Picu Ketidakpastian Usaha
Uji Nyali Hakim Kasus ODGJ Sapudi: Catatan Jurnalis
Tentang Waktu
Hanya Demi Memburu Sebuah Hadits
Menggali Kekuatan Jiwa
Muhasabah: Belajar Menggali Kekuatan Jiwa
Abu Ustman Al-Hiri: Menjaga Getar Perasaan Wanita

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:45 WIB

Budaya Ngopi dalam Lanskap Kehidupan Modern

Senin, 19 Januari 2026 - 22:02 WIB

Kebijakan Menteri ESDM Soal RKAB 2026, Picu Ketidakpastian Usaha

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:29 WIB

Uji Nyali Hakim Kasus ODGJ Sapudi: Catatan Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:34 WIB

Tentang Waktu

Jumat, 28 November 2025 - 12:46 WIB

Hanya Demi Memburu Sebuah Hadits

Berita Terbaru

JMSI Kabupaten Sumenep menggelar Diskusi Publik, Rabu, 21/1/2026 (Foto: Ist)

News

JMSI Sumenep Bahas Pro dan Kontra Pilkada Melalui DPRD

Rabu, 21 Jan 2026 - 16:01 WIB

(for NOLESA.COM)

Mimbar

Budaya Ngopi dalam Lanskap Kehidupan Modern

Selasa, 20 Jan 2026 - 00:45 WIB