Sumenep, nolesa.com – Dampak lingkungan menjadi topik utama dalam aktivitas pertambangan. Pembahasan ini selalu mengiringi perbincangan status pertambangan sebagaisumber pemasukan terbesar bagi daerah dan negara.
Karenanya wajar, apabila pertambangan selalu menuai kritik dan bahkan penolakan dari masyarakat itu sendiri.
Pada dasarnya, pemerintah sadar akan rentetan persoalan tersebut. Sebab itu, regulasi mengenai aktivitas pertambangan telah diatur sebaik mungkin. Dengan harapan pertambangan tidak merugikan masyarakat juga tidak merusak lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Termasuk Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) gencar melakukan sosialisasi agar para petambang termasuk petambang rakyat agar memperhatikan kaidah pertambangan sesuai dengan peraturan yang disiapkan.
Kepala Bagian SDA Pemerintah Sumenep Mohamad Sahlan melalui Kasubag Pertambangan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Aditya Anugraha menerangkan pertambangan tidak selamanya merusak lingkungan. Justru sebaliknya, pertambangan memiliki peranan penting terhadap pembangunan negara termasuk daerah.
Adit-pangilan karibnya, menguraikan bahwa pertambangan pada hakikatnya telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba.
Tidak hanya itu, pertambangan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Mineral dan Batubara.
Setiap perusahaan tambang, terang Adit, harus memperhatikan kaidah pertambangan yakni Good Mining Practice, yang memperhatikan 4 aspek penting. Di antaranya teknis pertambangan, aspek keselamatan dan Kesehatan kerja (K3), aspek lingkungan hidup, dan rencana reklamasi pasca tambang.
Good Mining Practice ini merupakan jawaban atas sentimen publik yang selama ini mempersoalkan masalah lingkungan. Dalam pertambangan, setiap perusahaan harus memperhatikan masalah tersebut, yang paling banyak disorot adalah masalah lingkungan.
“Jadi dalam dunia pertambangan, perusahaan itu wajib melakukan rencana pembangunan berkelanjutan pascatambang terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Selain itu, penambang juga harus memperhatikan aspek lingkungan,” tutur Adit.
Masalah lingkungan ini adalah aspek paling penting dalam Good Mining Practice. Yakni memperhatikan dan memastikan keseimbangan fungsi alam dan fungsi sosial lahan pascatambang. Itulah salah satu tujuan utama kegiatan pertambangan.
Maka, rencana pascatambang adalah kegiatan pertambangan yang harus memiliki perencanaan pemulihan lingkungan dan pengembangan ekonomi masyarakat dan wilayah di sekitar lokasi tambang.
“Setelah tambang tidak lagi produktif, seharusnya penambang sudah Menyusun rencana untuk pembangunan berkelanjutan, terutama kelanjutan ekonomi masyarakat dan mengembalikan alih fungsi lahan,”pesan Adit.
Masih kata Adit, aktivitas penambangan tidak hanya serta merta mengeruk lahan dan mengambil bahan galian. Lebih dari itu ada aspek penting yang harus menjadi komitmen bersama.
“Tetapi penambangan yang baik itu harus memperhatikan kelanjutan ekonomi masyarakat dan menjaga lingkungan,” tutup Adit seraya menegaskan.
Penulis: Arif
Editor : Dimas