SUMENEP, NOLESA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep mengubah strategi dalam upaya memberantas rokok ilegal. Salah satunya dengan menggandeng masyarakat desa melalui program edukasi langsung yang menekankan kesadaran hukum dan tanggung jawab bersama.
Upaya tersebut dilakukan agar pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sumenep tidak hanya bergantung pada razia atau penindakan hukum.
Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, mengatakan pihaknya kini lebih fokus pada upaya preventif. Edukasi dan sosialisasi dinilai lebih efektif dalam jangka panjang dibanding hanya mengandalkan operasi penertiban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin masyarakat mengenali ciri rokok ilegal dan memahami dampak ekonominya. Kalau kesadarannya tumbuh, pengawasan di tingkat desa akan berjalan dengan sendirinya,” ujar Wahyu, Selasa, 11 November 2025.
Dalam program tersebut, Satpol PP turun langsung ke desa-desa dan kecamatan untuk berdialog dengan pedagang, tokoh masyarakat, dan perangkat desa. Pendekatan ini dilakukan agar masyarakat tidak sekadar menjadi objek penertiban, tetapi juga subjek dalam menjaga ketertiban ekonomi daerah.
“Kami tidak datang hanya untuk menegur, tapi juga mendengarkan. Masyarakat perlu tahu bahwa membeli rokok berpita cukai resmi berarti ikut mendukung pembangunan daerah,” tambah Wahyu.
Selain sosialisasi tatap muka, Satpol PP juga memasang stiker “Gempur Rokok Ilegal” di warung dan toko kelontong. Pesan visual ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih selektif saat membeli produk tembakau.
Langkah ini disambut positif oleh banyak warga yang menilai pendekatan persuasif lebih mudah diterima dibanding penindakan langsung. “Kalau dijelaskan baik-baik, masyarakat lebih cepat paham dan mau bekerja sama,” kata Wahyu.
Ia menambahkan, tingkat kepatuhan masyarakat memang belum dapat diukur secara pasti, namun meningkatnya partisipasi dalam kegiatan sosialisasi menunjukkan perubahan pola pikir yang menggembirakan.
Program edukasi ini juga membuka ruang kemitraan antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Satpol PP berharap, dengan tumbuhnya kesadaran di tingkat bawah, peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Ketika masyarakat ikut mengawasi, pelaku rokok ilegal akan berpikir dua kali,” tegas Wahyu.
Melalui pendekatan partisipatif dan edukatif ini, Satpol PP Sumenep berupaya menjadikan pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar agenda penegakan hukum, tetapi juga gerakan sosial yang berakar dari masyarakat sendiri. (*)
Penulis : Rusydiyono









