Sumenep, NOLESA.com — Berbagai cara telah dikerahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk memberantas rokok ilegal.
Mulai pengumpulan data, operasi gabungan, sosialisasi sebagai edukasi kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan sosialisasi, Satpol PP Sumenep tidak bekerja sendiri. Melainkan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk sama-sama ikut memberantas rokol ilegal di kabupaten ujung timur Pulau Madura ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu patner Satpol PP Sumenep dalam melakukan sosialisasi ada Forum Kelompok Informasi Masyarakat (FK-KIM).
Bersama forum KIM, Sarpol PP menggelar sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Selasa 25 Oktober 2022 di Aula Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep Drs. Ach. Laili Maulidy, mengatakan bahwa sangat perlu adanya informasi yang utuh dan benar agar informasi yang tersampaikan tidak bersifat hoax.
“Itulah sebabnya Satpol PP dan Bea Cukai menggandeng KIM dalam sosialisasi DBHCHT ini, khususnya tentang pemberantasan rokok ilegal, karena KIM penyambung lidah dari pemerintah ke masyarakat,” terang mantan Kabag Perekonomian itu.
Mantan Camat Guluk-guluk itu juga menegaskan pihaknya dengan instansi lainnya akan terus melakukan operasi pasar atau operasi bersama terhadap toko dan warung di tiap kecamatan untuk mencegah beredarnya rokok ilegal. Hal ini tentunya kami lakukan dengan cara pendekatan yang humanis dan edukatif.
Sementara Perwakilan Kantor Bea Cukai wilayah Madura Zainul Arifin, mengungkapkan, Indonesia merupakan peringkat pertama pengguna rokok di dunia, dan barang-barang yang kena cukai, serta empat pilar kebijakan hasil tembakau.
“Menurut penelitian Indonesia adalah negara peringkat pertama di dunia dalam penggunaan rokok, untuk barang-barang yang kena cukai di antaranya adalah hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol. Sedangkan empat pilar kebijakan hasil tembakau yaitu, pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan terakhir ialah penerimaan negara,” ungkap Zainul Arifin.
Perlu diketahui bahwa peredaran rokok ilegal saat ini, mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah untuk digempur atau diberantas, sebab banyak kerugian yang ditimbulkan oleh rokok ilegal.
Sedangkan dasar hukum tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021. Untuk prosentase pagu anggaran penggunaan DBHCHT 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% bidang penegakan hukum dan 40% bidang kesehatan.
Adapun denda bagi pembuat, pengedar dan pedagang rokok ilegal adalah sanksi pidana penjara paling sedikit satu tahun, paling lama lima tahun, atau denda berupa dua kali nilai cukai atau sepuluh kali nilai cukai.
Sosialisasi DBHCHT yang digagas oleh Satpol PP Kabupaten Sumenep dihadiri perwakilan dari Diskominfo serta beberapa pejabat dari kantor Satpol PP Kabupaten Sumenep.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi










