Sumenep, NOLESA.com — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Madura, Jawa Timur telah merealisasikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor HK.02.0/1/811/2022 tentang kriteria kelas rawat inap standar.
Permenkes tersebut mengharuskan rumah sakit menjalankan rawat standar, tanpa ada perbedaan kelas seperti pelayanan kesehatan tahun-tahun sebelumnya.
Direktur RSUD Moh. Anwar Sumenep dokter Erliyati melalui Humas Arman Endika Putra mengungkapkan bahwa ke depan pihak rumah sakit mengupayakan semua lingkungan perawatan pasien di ruang rawat steril dari partikel debu, mikroorganisme dan spora.
“Untuk pelayanan terbaik, kita lakukan itu,” kata pria yang akrab disapa Arman, kepada awak media.
Secara rinci, pria murah senyum itu menjelaskan bahwa maksud dari transformasi layanan adalah jika sedari awal rumah sakit milik Pemkab Sumenep itu memberlakukan kelas pasien I, II dan III, maka saat ini dan seterusnya hanya hanya ada dua kelas yakni kelas A dan B saja.
Perbedaan Kelas A dan B hanya berkaitan dengan kapasitas ruangan, bukan untuk membedakan pelayanan antara pasien mandiri dan pasien yang biayai negara atau jaminan.
Berkaitan dengan layanan, baik pasien kelas A atau B semuanya mendapatkan pelayanan yang standar alias sama.
“Misalnya jika pasien membayar 50 maka akan berada di kelas perawatan III dan jika membayar 100 berada di kelas II. Nah, saat ini dengan penerapan baru menjadi kelas A dan B semua pasien sama,” tegas Arman yang pernah meraih penghargaan dari Bupati Ra Fauzi itu.
Terkait kapasitas, lanjut Arman, antara kelas standart A dan B berbeda pada luas tempat tidur. Kelas standart A isinya maksimal 6 orang dengan luasan tempat tidur 7,6 meter persegi bagi satu pasien.
Sementara untuk kelas standar B maksimal 4 pasien dengan luasan 10 meter persegi. Selain itu di kelas ini dilengkapi sarana kamar mandi dalam.
Saat ini pihak RSUD Moh. Anwar telah menginventarisir dalam perubahan kelas standar tersebut. Hal itu sebagai upaya guna mencapai target pelaksanaannya, yaknk akhir Tahun 2022 mendatang.
Bahkan telah dilakukan pemetakan ruangan yang akan dijadikan kelas standart A dan B. Ruangan yang dipetakan itu mulai dari ruang Dahlia, Kemuning, Lavender, anyelir dan Lily.
“Semoga akhir tahun 2022 semua sudah rampung dan harapan kita semua terealisasi baik. Intinya ini untuk pelayanan terbaik bagi masyarakat Sumenep,” katanya mengakhiri penjelasannya.(*)
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi