RSUD Sumenep Berlakukan Layanan Standar Tanpa Kelas

Redaksi Nolesa

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Madura, Jawa Timur telah merealisasikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor HK.02.0/1/811/2022 tentang kriteria kelas rawat inap standar.

Permenkes tersebut mengharuskan rumah sakit menjalankan rawat standar, tanpa ada perbedaan kelas seperti pelayanan kesehatan tahun-tahun sebelumnya.

Direktur RSUD Moh. Anwar Sumenep dokter Erliyati melalui Humas Arman Endika Putra mengungkapkan bahwa ke depan pihak rumah sakit mengupayakan semua lingkungan perawatan pasien di ruang rawat steril dari partikel debu, mikroorganisme dan spora.

“Untuk pelayanan terbaik, kita lakukan itu,” kata pria yang akrab disapa Arman, kepada awak media.

Secara rinci, pria murah senyum itu menjelaskan bahwa maksud dari transformasi layanan adalah jika sedari awal rumah sakit milik Pemkab Sumenep itu memberlakukan kelas pasien I, II dan III, maka saat ini dan seterusnya hanya hanya ada dua kelas yakni kelas A dan B saja.

Perbedaan Kelas A dan B hanya berkaitan dengan kapasitas ruangan, bukan untuk membedakan pelayanan antara pasien mandiri dan pasien yang biayai negara atau jaminan.

Berkaitan dengan layanan, baik pasien kelas A atau B semuanya mendapatkan pelayanan yang standar alias sama.

Baca Juga :  Usulan Tiga Raperda DPRD Sumenep Direspon Positif oleh Bupati Fauzi

“Misalnya jika pasien membayar 50 maka akan berada di kelas perawatan III dan jika membayar 100 berada di kelas II. Nah, saat ini dengan penerapan baru menjadi kelas A dan B semua pasien sama,” tegas Arman yang pernah meraih penghargaan dari Bupati Ra Fauzi itu.

Terkait kapasitas, lanjut Arman, antara kelas standart A dan B berbeda pada luas tempat tidur. Kelas standart A isinya maksimal 6 orang dengan luasan tempat tidur 7,6 meter persegi bagi satu pasien.

Sementara untuk kelas standar B maksimal 4 pasien dengan luasan 10 meter persegi. Selain itu di kelas ini dilengkapi sarana kamar mandi dalam.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN Posko 56 Universitas Annuqayah Gelar Sekolah Ekologi di LPI As-Sholihin

Saat ini pihak RSUD Moh. Anwar telah menginventarisir dalam perubahan kelas standar tersebut. Hal itu sebagai upaya guna mencapai target pelaksanaannya, yaknk akhir Tahun 2022 mendatang.

Bahkan telah dilakukan pemetakan ruangan yang akan dijadikan kelas standart A dan B. Ruangan yang dipetakan itu mulai dari ruang Dahlia, Kemuning, Lavender, anyelir dan Lily.

“Semoga akhir tahun 2022 semua sudah rampung dan harapan kita semua terealisasi baik. Intinya ini untuk pelayanan terbaik bagi masyarakat Sumenep,” katanya mengakhiri penjelasannya.(*)


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Novita Hardini Dorong Ekonomi Kreatif Melalui Pelestarian Budaya
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Pastikan Layanan Tetap Optimal Selama Ramadan
Inovasi Baru RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Obat Pasien Diantar Langsung
Buka Bazar Takjil Ramadan 1447 H, Bupati Ingatkan Pedagang Jaga Kualitas
Pemkab Sumenep Gelar Pengajian Ramadan untuk Perkuat Integritas ASN
Legislator Gerindra Ingatkan Bupati Sumenep Soal Penetapan Sekda
Direktur RSUD dr. Moh. Anwar Dorong Warga Peduli Kesehatan Selama Ramadan
Komisi III DPRD Sumenep Perkuat Pengawasan DAK

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:15 WIB

Novita Hardini Dorong Ekonomi Kreatif Melalui Pelestarian Budaya

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:56 WIB

Inovasi Baru RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Obat Pasien Diantar Langsung

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:00 WIB

Buka Bazar Takjil Ramadan 1447 H, Bupati Ingatkan Pedagang Jaga Kualitas

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:16 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Pengajian Ramadan untuk Perkuat Integritas ASN

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:39 WIB

Legislator Gerindra Ingatkan Bupati Sumenep Soal Penetapan Sekda

Berita Terbaru