Sumenep, NOLESA.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga guru.
Bahkan, PPPK guru formasi 2022 yang berjumlah ratusan orang itu telah menerima Petikan Keputusan Bupati Sumenep Tentang PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru 2022.
Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Sumenep Tentang PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru 2022 bertempat di Aula STKIP PGRI Sumenep, Senin 29 Mei 2023.
Penyerahan petikan SK Bupati Sumenep itu diserahkan oleh Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah atau Nyai Eva.
Usai menyerahkan petikan SK Bupati Sumenep itu, Wabup Nyai Eva menyampaikan pengangkatan PPPK tenaga guru oleh Pemkab Sumenep untuk mengisi kekurangan tenaga guru di sejumlah sekolah.
“Kami mengharapkan, PPPK guru mampu menambah daya dorong pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan,” terang Wabup Nyai Eva.
Wabup Nyai Eva mengungkapkan ratusan PPPK guru formasi 2022 untuk memenuhi kebutuhan sekolah, menjadi awal dalam rangka meningkatkan rata-rata lama sekolah dan Harapan Lama Sekolah (HLS), demi membangun Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Jadi, rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah sangat penting, sebagai salah satu indikator untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah, dalam upaya membangun kualitas hidup masyarakat.
“PPPK tenaga guru agar berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagai pendidik dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), karena berperan penting dalam memacu kemajuan pembangunan di Kabupaten Sumenep,” paparnya.
Selain itu, Wabup Nyai Eva yang juga Ketua PC Muslimat NU berpesan para guru selain mentransfer ilmu pengetahuan hendaknya juga mengembangkan karakter siswa, dengan menumbuhkembangkan nilai-nilai etika dan moralitas, keberagaman, kebhinekaan di lingkungan sekolah.
“Para guru di jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep hendaknya memberikan keteladanan dalam proses pendidikan di lingkungan sekolah, termasuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat memperburuk citra dunia pendidikan,” pinta nya.
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Sumenep Abdul Madjid menyebutkan jumlah PPPK tenaga jabatan fungsional guru dengan status P1 (Prioritas satu) sebanyak 189 orang dan setelah dilakukan validasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 188 orang.
Namun, dari 188 orang setelah dilakukan verifikasi dokumen secara online yang dinyatakan lolos, untuk mendapatkan penetapan NI PPPK oleh BKN hanya 184 orang, karena 4 orang menyatakan mengundurkan diri.
“Peserta yang menerima Penetapan NI PPPK oleh BKN sejumlah 184 orang dan masa perjanjian kerja mereka adalah lima tahun sesuai dengan batas usia pensiun jabatan fungsional guru,” tandas mantan Kasatpol PP itu.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi