Sumenep, NOLESA.com – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN), Pemerintah Kabupaten Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan pemerintah setempat untuk berpakaian santri.
Instruksi ini sesuai dengan surat edaran Plt. Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah (Nyai Eva) Nomor 6/2024.
“Ini adalah bentuk penghargaan terhadap peran santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Selama lima hari, mulai 21 hingga 25 Oktober 2024, ASN diwajibkan berpakaian muslim dan muslimah,” ungkap Plt. Bupati Sumenep.
Untuk pegawai laki-laki, diharapkan mengenakan sarung, atasan baju muslim berwarna putih lengan panjang, dan peci hitam saat melaksanakan tugas dinas. Sementara itu, pegawai wanita diminta untuk mengenakan baju muslimah berwarna putih dengan kerudung atau jilbab putih.
Plt. Bupati Sumenep menekankan bahwa ketentuan berpakaian ini tidak berlaku bagi ASN yang pekerjaannya memiliki ciri khusus teknis operasional. Mereka tetap dapat mengenakan pakaian dinas yang sesuai agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Pegawai di BUMD, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Puskesmas, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP tetap menggunakan pakaian yang berlaku pada hari itu,” tambahnya.
Sebagai bagian dari peringatan HSN 2024 dengan tema “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan,” Pemerintah Kabupaten Sumenep juga akan melaksanakan Upacara Bendera pada Selasa, 22 Oktober 2024, pukul 08.00 WIB di halaman Kantor Bupati Sumenep.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi