Sumenep, NOLESA.com – Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur Haji Achmad Fauzi Wongsojudo apresiasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Bukti dukungan Bupati Haji Achmad Fauzi Wongsojudo terhadap PTSL itu dibuktikan dengan adanya kebijakan membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dpan Bangunan (BPHTB).
“Kami berkomitmen mendukung dan menyukseskan program PTSL bagi masyarakat, sehingga pelaksanaannya tidak ada kendala dan hambatan,” terang Bupati Haji Achmad Fauzi Wongsojudo ketika menghadiri penyerahan PTSL, di Kecamatan Pasongsongan, Kamis 4 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komitmen tersebut dipertegas dengan menerbitkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 20 Tahun 2019 tentang sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep pada tahun 2024 kebijakan pembebasan pajak BPHTB untuk PTSL, dipertegas dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Diharapkan, dengan adanya peraturan itu, program PTSL berjalan lancar, sukses serta tidak ada kendala, karena masyarakat penerima program tidak terbebani biaya terkait dengan pembayaran BPHTB,” harap politisi PDI Perjuangan itu.
Suami Hj Nia Kurnia juga mengungkapkan bahwa seluruh jajaran pemerintah daerah mulai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, lurah dan kepala desa untuk juga tugas dan fungsinya secara maksimal dalam mengawal program PTSL.
“Semua pihak terkait hendaknya mendukung program PTSL yang pelaksanaannya demi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh jajaran pemerintah harus aktif dalam prosesnya,” tandasnya.
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menyerahkan sertifikat kepemilikan tanah hasil program PTSL 2023 secara simbolis kepada masyarakat di Kecamatan Pasongsongan dan Rubaru.
“Terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep atas kerja sama yang baik selama ini dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep, dalam pelaksanaan program PTSL maupun program nasional lainnya,” pungkasnya.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi