Pengusaha Rokok Sambut Baik Penetapan Acuan Harga Tembakau 2025 oleh Pemkab Sumenep

Redaksi Nolesa

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi (Udik DRT)

Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi (Udik DRT)

SUMENEP, NOLESA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025 sebagai acuan harga minimum bagi petani.

Penetapan TIHT 2025 dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan instansi terkait, perwakilan petani, dan pelaku usaha pertembakauan.

Menyambut penetapan TIHT 2025, Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi mengaku bahwa kebijakan tersebut memberikan kejelasan harga dan menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada petani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi langkah Pemkab Sumenep yang menetapkan TIHT lebih awal. Ini memberi kepastian bagi petani sekaligus bagi pengusaha rokok dalam merencanakan pembelian bahan baku. Dengan adanya acuan ini, kami bisa menghitung strategi produksi, sementara petani memiliki pegangan harga yang melindungi mereka dari permainan harga di lapangan,” ujar H. Udik, sapaan akrab H. Sofwan Wahyudi, Selasa, 12 Agustus 2025

Baca Juga :  Sumenep Sukses Gelar Cat Ethnic Carnival 2023

Dia juga menegaskan bahwa komunikasi antara pemerintah, petani, dan pengusaha perlu terus diperkuat agar harga yang ditetapkan tidak hanya sekadar angka, tetapi juga bisa terimplementasi secara efektif di lapangan.

“Kami berharap pemerintah tidak hanya menetapkan TIHT, tetapi juga memastikan pengawasan di tingkat pembelian. Jangan sampai petani menjual di bawah titik impas karena faktor keterpaksaan atau permainan tengkulak,” tegasnya.

H. Udik juga menilai, stabilitas harga tembakau sangat memengaruhi rantai industri rokok lokal yang ada di Sumenep. Jika harga di tingkat petani terlalu rendah, kualitas tembakau akan menurun karena biaya produksi yang tidak tertutupi.

Sebaliknya, lanjut dia, jika harga wajar dan menguntungkan, kualitas bahan baku meningkat sehingga produk rokok lokal bisa bersaing.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Raih Penghargaan atas Komitmen Bangun Konektivitas Kepulauan

Sementara itu, Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa TIHT merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi petani dari kerugian akibat fluktuasi harga pasar.

“TIHT adalah bentuk perlindungan kepada petani. Kami optimistis harga di pasar nantinya bisa melampaui titik impas karena pasokan tahun ini diperkirakan menurun,” ujar Bupati Fauzi usai rakor di Sumenep. Senin (11/8/2025).

Menurutnya, cuaca yang tidak menentu sejak awal tahun memengaruhi pola tanam petani dan mengurangi jumlah produksi di sejumlah sentra tembakau. Kondisi ini diprediksi akan berdampak pada kenaikan harga jual di pasaran.

Penetapan TIHT lebih awal, lanjut Bupati, merupakan langkah antisipasi sekaligus bentuk kesiapan pemerintah menghadapi tantangan musim tanam. Dengan adanya acuan harga, petani diharapkan bisa menyusun strategi produksi dan pemasaran secara matang.

Baca Juga :  Kecamatan Arjasa Dapat Kucuran Dana Fantastis dari Bupati Ra Fauzi ketika Safari

Adapun TIHT tahun 2025 di Sumenep ditetapkan sebagai berikut: Tembakau Gunung: Rp 67.929/kg (naik Rp 946 atau 1,41% dari tahun sebelumnya). Tembakau Tegal: Rp 63.117/kg (naik Rp 1.513 atau 2,46%), sedangkan untuk Tembakau Sawah: Rp 46.142/kg (naik Rp 46 atau 0,10%).

Bupati Fauzi menambahkan, dalam dua tahun terakhir harga beli di tingkat petani hampir selalu berada di atas TIHT yang ditetapkan.

“Sejak 2022, realisasi di lapangan membuktikan bahwa penetapan TIHT efektif. Sebagian besar petani menjual hasil panennya dengan harga di atas titik impas,” ungkapnya.

Pemkab Sumenep berharap kebijakan TIHT tidak hanya menjaga keseimbangan harga, tetapi juga mendorong keberlanjutan sektor pertembakauan yang menjadi penopang ekonomi ribuan keluarga petani di wilayah tersebut. (*)

Penulis : Yon

Berita Terkait

Mahasiswa Universitas Annuqayah Borong Juara I dan II Lomba Video Konten Literasi
80 Persen Wajah Baru, Berikut Daftar Pengurus JMSI Jatim Periode 2025-2030
Di Bursa Wirausaha Unggulan, Menko Cak Imin Ingin UMKM Jadi Penikmat Pertumbuhan Ekonomi
Enam Poket Sabu Disita, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Sumenep
Tak Terhenti oleh PK dan Perlawanan, Eksekusi Putusan Inkracht Tetap Dilaksanakan
Pelantikan JMSI Jatim Dihadiri Dewan Pers
Novita Hardini Soroti Dampak Kenaikan BBM dan Pemblokiran Barcode Subsidi
Bedah Seni dan Budaya Lokal, Lesbumi Sumenep Hadirkan TA Bupati Bidang IPTEK

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:54 WIB

Mahasiswa Universitas Annuqayah Borong Juara I dan II Lomba Video Konten Literasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:07 WIB

80 Persen Wajah Baru, Berikut Daftar Pengurus JMSI Jatim Periode 2025-2030

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:34 WIB

Di Bursa Wirausaha Unggulan, Menko Cak Imin Ingin UMKM Jadi Penikmat Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:44 WIB

Tak Terhenti oleh PK dan Perlawanan, Eksekusi Putusan Inkracht Tetap Dilaksanakan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:28 WIB

Pelantikan JMSI Jatim Dihadiri Dewan Pers

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Puisi

Puisi-puisi Moh Sulthanul Ulum

Jumat, 12 Jun 2026 - 11:15 WIB

(for NOLESA.COM)

Resensi Buku

Ketika Jelata Angkat Suara

Kamis, 11 Jun 2026 - 01:38 WIB