Jakarta, NOLESA.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan atau memblokir lebih dari 5.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online (Judol).
Dari rekening yang diblokir karena tersambung dengan aktivasi judol itu nilai transaksinya mencapai lebih dari Rp600 miliar.
Langkah ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT), sebuah inisiatif lintas instansi yang bertujuan mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta melibatkan peran aktif masyarakat dalam memerangi judi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa pemblokiran rekening ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang bertujuan melindungi masyarakat dari dampak sosial akibat judi online.
“Penegakan hukum ini untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online, narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga yang disebabkan oleh kecanduan judi online,” ujar Ivan di Jakarta, seperti dikutip IP, Kamis 1 Mei 2025.
Ivan menambahkan, kecanduan judi online kerap mendorong pelaku terlibat dalam kejahatan lain demi memenuhi kebutuhan berjudi.
“Faktanya, Polri dan lembaga terkait saat ini tengah menyelamatkan masa depan bangsa dengan memerangi praktik ini,” tegas Ivan.
PPATK mendorong kolaborasi antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal.
Gernas APU/PPT diyakini sebagai instrumen strategis untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan serta memperkuat integritas sistem keuangan nasional.(*)
Penulis : Arif
Editor : Ahmad Farisi