Nasional, NOLESA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penetapan itu dilakukan usai Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya pada Kamis (4/9/2025). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, menyatakan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta alat bukti yang sah, penyidik menetapkan saudara NAM (Nadiem Anwar Makarim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa Kejagung menahan Nadiem untuk mempermudah proses penyidikan.
“Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga negara merugi hingga Rp1,98 triliun. Perhitungan pasti masih menunggu hasil audit dari BPKP. Sebelum Nadiem, sudah ada empat orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka, yakni dua pejabat Kemendikbudristek, seorang staf khusus, dan seorang konsultan teknologi.
Reuters melaporkan, penyidik menduga Nadiem mengeluarkan aturan dengan spesifikasi teknis yang hanya sesuai untuk Chromebook, setelah enam kali melakukan pertemuan dengan Google Indonesia. Hal ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa kebijakan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nama besar pendiri Gojek yang pernah digadang-gadang sebagai sosok muda inspiratif di kabinet. Dengan penetapan ini, Nadiem harus menghadapi proses hukum dan membuktikan keterlibatannya atau tidak dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hampir Rp2 triliun tersebut.
Penulis : Wail Arrifki
Editor : Ahmad Farisi