Connect with us

Regional

MoU Bawaslu Yogyakarta-IAK; Sepakat Edukasi Publik tentang Antikorupsi dan Pengawasan Pemilu

Redaksi Nolesa

Published

on

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Tri Agustin Harto, (kiri) Direktur IAK, Muhamad Rusdi (baju putih) usai menandatangani MoU pencegahan tindak pidana korupsi dalam Pemilu (Aris/nolesa.com)

Yogyakarta, nolesa.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta dan Institut Antikorupsi (IAK) tandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman.

Adapun isi dalam MoU yang ditandatangani Bawaslu Yogyakarta dan IAK itu berkaitan dengan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Penandatanganan MoU itu berlangsung di gedung media center Bawaslu Kota Yogyakarta Jl. Langenarjan Lor, Panembahan, Kecamatan Kraton, Jumat (26/11/2021).

Penandatanganan MoU itu dihadiri langsung oleh Direktur IAK, Muhammad Rusdi dan Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Tri Agustin Harto.

Ketua Bawaslu Yogyakarta Tri Agustin Harto menerangkan, bahwa MoU antara Bawaslu-IAK itu dilakukan untuk melakukan pencegahan terhadap maraknya kasus tindak pidana korupsi yang sering terjadi saat Pemilu dan Pilkada.

Baca Juga :  Vaksinasi bagi Tahanan di Polrestabes Surabaya Diapresiasi

Dalam rangka melakukan pencegahan itu, Bawaslu-IAK telah merumuskan tiga poin utama akan dikerjakan secara bersama-sama.

Tiga poin utama itu, adalah: Pertama, Bawaslu Kota Yogyakarta dan IAK bersepakat untuk melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif dan sosialisasi antikorupsi terhadap masyarakat dan kampus.

Kedua, penguatan pendidikan pengawasan partisipatif berupa pelatihan ‘diklat pengawasan partisipatif’ dan kader antikorupsi di kalangan anak muda. Ketiga, penelitian dan publikasi antikorupsi dan pengawasan Pemilu/Pemilukada.

Menurut Tri Agustin, kesepakatan dengan IAK ini merupakan suatu bentuk pengabdian Bawaslu terhadap negara karena, dalam poin kerjasama ini memuat tentang program sosialisasi pengawasan partisipatif yang di sana ada muatan-muatan antikorupsi pendidikan pengawasan yang diharapkan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya nilai-nilai antikorupsi dan pengawasan pemilu.

Baca Juga :  Yuk Intip Agenda Komisi III DPRI ketika Kunker ke Jatim

“Kerja sama antara Bawaslu-IAK adalah sebentuk pengabdian kita kepada bangsa untuk terus mengkampanyekan nilai-nilai antikorupsi serta pentingnya ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu/Pemilukada yang rentan disalahgunakan,” terang Tri Agustin.

Sehingga, ke depan masyarakat dapat ikut terlibat dalam melakukan pengawasan-pengawasan baik sebelum penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dilaksanakan maupun tahapan Pemilu dan Pilkada.

Hal senada juga diungkapkan oleh Muhammad Rusdi, Direktur IAK. Menurut Pria yang akrab disapa Rusdi itu, jalinan kerja sama Bawaslu Kota Yogyakarta dan IAK itu dilakukan sebagai bentuk partisipasi aktif warga negara untuk melawan korupsi yang semakin masif dan sejumlah pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilu yang juga sering terjadi.

Baca Juga :  Kunker ke Malioboro Yogyakarta, Presiden Jokowi Umumkan Ini

“Gerakan antikorupsi harus tetap jalan, dan itu harus dilakukan oleh semua pihak. Oleh karena kerja sama Bawaslu-IAK yang didasari dengan semangat antikorupsi dalam segala bentuknya dan semangat pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu/Pemilukada kami lakukan”, tulis Rusdi yang juga merupakan dosen FH Widya Mataram itu.

Penulis : Aris
Editor : Dimas

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending