Regional
MoU Bawaslu Yogyakarta-IAK; Sepakat Edukasi Publik tentang Antikorupsi dan Pengawasan Pemilu

Yogyakarta, nolesa.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta dan Institut Antikorupsi (IAK) tandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman.
Adapun isi dalam MoU yang ditandatangani Bawaslu Yogyakarta dan IAK itu berkaitan dengan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Penandatanganan MoU itu berlangsung di gedung media center Bawaslu Kota Yogyakarta Jl. Langenarjan Lor, Panembahan, Kecamatan Kraton, Jumat (26/11/2021).
Penandatanganan MoU itu dihadiri langsung oleh Direktur IAK, Muhammad Rusdi dan Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Tri Agustin Harto.
Ketua Bawaslu Yogyakarta Tri Agustin Harto menerangkan, bahwa MoU antara Bawaslu-IAK itu dilakukan untuk melakukan pencegahan terhadap maraknya kasus tindak pidana korupsi yang sering terjadi saat Pemilu dan Pilkada.
Dalam rangka melakukan pencegahan itu, Bawaslu-IAK telah merumuskan tiga poin utama akan dikerjakan secara bersama-sama.
Tiga poin utama itu, adalah: Pertama, Bawaslu Kota Yogyakarta dan IAK bersepakat untuk melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif dan sosialisasi antikorupsi terhadap masyarakat dan kampus.
Kedua, penguatan pendidikan pengawasan partisipatif berupa pelatihan ‘diklat pengawasan partisipatif’ dan kader antikorupsi di kalangan anak muda. Ketiga, penelitian dan publikasi antikorupsi dan pengawasan Pemilu/Pemilukada.
Menurut Tri Agustin, kesepakatan dengan IAK ini merupakan suatu bentuk pengabdian Bawaslu terhadap negara karena, dalam poin kerjasama ini memuat tentang program sosialisasi pengawasan partisipatif yang di sana ada muatan-muatan antikorupsi pendidikan pengawasan yang diharapkan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya nilai-nilai antikorupsi dan pengawasan pemilu.
“Kerja sama antara Bawaslu-IAK adalah sebentuk pengabdian kita kepada bangsa untuk terus mengkampanyekan nilai-nilai antikorupsi serta pentingnya ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu/Pemilukada yang rentan disalahgunakan,” terang Tri Agustin.
Sehingga, ke depan masyarakat dapat ikut terlibat dalam melakukan pengawasan-pengawasan baik sebelum penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dilaksanakan maupun tahapan Pemilu dan Pilkada.
Hal senada juga diungkapkan oleh Muhammad Rusdi, Direktur IAK. Menurut Pria yang akrab disapa Rusdi itu, jalinan kerja sama Bawaslu Kota Yogyakarta dan IAK itu dilakukan sebagai bentuk partisipasi aktif warga negara untuk melawan korupsi yang semakin masif dan sejumlah pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilu yang juga sering terjadi.
“Gerakan antikorupsi harus tetap jalan, dan itu harus dilakukan oleh semua pihak. Oleh karena kerja sama Bawaslu-IAK yang didasari dengan semangat antikorupsi dalam segala bentuknya dan semangat pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu/Pemilukada kami lakukan”, tulis Rusdi yang juga merupakan dosen FH Widya Mataram itu.
Penulis : Aris
Editor : Dimas

-
Mimbar5 hari ago
Melek Agama dan Politik Melalui Antologi Puisi Negeri Daging Karya Ahmad Mustofa Bisri
-
Cerpen6 hari ago
Suara Kematian (Cerpen Ramli Lahaping)
-
Mimbar6 hari ago
Pemilu: Partai Sibuk, Rakyat Santai
-
Puisi5 hari ago
Pulang- Puisi Muhammad Dzunnurain
-
Opini6 hari ago
Mengingat Kembali Sejarah Hari Guru Nasional
-
Peristiwa2 hari ago
Puskesmas Batang-Batang Diluruk Warga
-
Suara Perempuan2 hari ago
Cinta dan Ingatan Mutia Sukma: Wanita dengan Segala Bentuk Cintanya
-
Opini3 hari ago
Akikah