Sleman, NOLESA.COM – Pemerintah Kabupaten Sleman mendorong pemerintah kalurahan memperkuat keterbukaan informasi hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Akses terhadap produk dan aturan hukum dinilai tidak hanya penting untuk memenuhi prinsip transparansi, tetapi juga membantu masyarakat memahami kebijakan yang berlaku di tingkat pemerintahan paling dekat dengan warga.
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan keterbukaan informasi hukum menjadi kebutuhan penting di tengah tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang transparan. Menurutnya, keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) harus ditempatkan sebagai sarana yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi hukum secara mudah dan dapat dipahami.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai keterbukaan pemerintah dapat mengurangi kesalahpahaman masyarakat terhadap berbagai kebijakan. Semakin mudah informasi hukum diakses, semakin besar pula peluang masyarakat memahami dasar suatu kebijakan sekaligus mengurangi ruang bagi prasangka terhadap pemerintah.
Karena itu, Danang mendorong seluruh kalurahan di Kabupaten Sleman untuk tidak hanya menyediakan dokumen hukum, tetapi juga menyampaikan substansi aturan dengan bahasa yang sederhana. Langkah tersebut dinilai penting agar informasi hukum tidak berhenti sebagai dokumen administratif yang hanya dapat dipahami oleh kalangan tertentu.
“Literasi hukum masyarakat perlu terus didorong agar warga tidak mengalami kealpaan hukum,” ujar Danang dalam kegiatan JDIH Award Kalurahan Tahun 2026 di Pendopo Parasamya, Sleman, Kamis (20/8/2026).
Menurut Danang, pemerintah kalurahan memiliki posisi strategis dalam memperluas literasi hukum karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Dengan akses informasi yang terbuka, warga diharapkan dapat mengetahui hak dan kewajibannya sekaligus memahami berbagai aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan.
Pemkab Sleman kemudian memberikan penghargaan JDIH Award Kalurahan Tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi terhadap kalurahan yang dinilai mampu mengelola dokumentasi dan informasi hukum secara transparan serta mudah diakses masyarakat.
Pelaksana Tugas Asisten Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sleman, Wildan Solichin, menjelaskan bahwa penilaian JDIH Award dilakukan melalui sejumlah tahapan. Proses tersebut dimulai dari sosialisasi pada 13 April 2026, dilanjutkan pengisian instrumen secara mandiri, verifikasi lapangan, hingga penetapan hasil oleh tim juri.
Penilaian mencakup enam aspek utama, yakni organisasi pengelola JDIH, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, pengelolaan produk hukum dan sarana prasarana, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta aspek pengembangan.
Wildan mengatakan penilaian tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk menentukan kalurahan terbaik. Evaluasi juga diarahkan untuk mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pengelolaan produk hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan.
Berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 51/Kep.KDH/A/2026, Kalurahan Ambarketawang ditetapkan sebagai peraih peringkat pertama JDIH Award Kalurahan 2026. Posisi berikutnya ditempati Kalitirto sebagai terbaik kedua dan Banyuraden sebagai terbaik ketiga.
Sementara itu, Caturharjo berada di peringkat keempat, disusul Sendangarum, Condongcatur, Sendangtirto, Margorejo, Sinduadi, dan Purwobinangun. Kesepuluh kalurahan tersebut menjadi penerima penghargaan berdasarkan hasil penilaian pengelolaan JDIH masing-masing.
Penguatan JDIH di tingkat kalurahan menjadi penting karena keterbukaan informasi hukum pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan dokumen, tetapi juga dengan kemampuan pemerintah menjadikan hukum lebih dekat dan mudah dipahami masyarakat. Dengan demikian, JDIH dapat berfungsi sebagai instrumen pelayanan publik sekaligus membangun hubungan yang lebih transparan antara pemerintah dan warga.
Penulis : Wail Arrifki









