Melalui JDIH Award 2026, Pemkab Sleman Dorong Kalurahan Buka Akses Informasi Hukum bagi Masyarakat

Redaksi Nolesa

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sleman, NOLESA.COM – Pemerintah Kabupaten Sleman mendorong pemerintah kalurahan memperkuat keterbukaan informasi hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Akses terhadap produk dan aturan hukum dinilai tidak hanya penting untuk memenuhi prinsip transparansi, tetapi juga membantu masyarakat memahami kebijakan yang berlaku di tingkat pemerintahan paling dekat dengan warga.

 

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan keterbukaan informasi hukum menjadi kebutuhan penting di tengah tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang transparan. Menurutnya, keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) harus ditempatkan sebagai sarana yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi hukum secara mudah dan dapat dipahami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ia menilai keterbukaan pemerintah dapat mengurangi kesalahpahaman masyarakat terhadap berbagai kebijakan. Semakin mudah informasi hukum diakses, semakin besar pula peluang masyarakat memahami dasar suatu kebijakan sekaligus mengurangi ruang bagi prasangka terhadap pemerintah.

Baca Juga :  Bersiap Sambut MTQ Jatim, Pemkab Sumenep Lakukan Seleksi

 

Karena itu, Danang mendorong seluruh kalurahan di Kabupaten Sleman untuk tidak hanya menyediakan dokumen hukum, tetapi juga menyampaikan substansi aturan dengan bahasa yang sederhana. Langkah tersebut dinilai penting agar informasi hukum tidak berhenti sebagai dokumen administratif yang hanya dapat dipahami oleh kalangan tertentu.

 

“Literasi hukum masyarakat perlu terus didorong agar warga tidak mengalami kealpaan hukum,” ujar Danang dalam kegiatan JDIH Award Kalurahan Tahun 2026 di Pendopo Parasamya, Sleman, Kamis (20/8/2026).

 

Menurut Danang, pemerintah kalurahan memiliki posisi strategis dalam memperluas literasi hukum karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Dengan akses informasi yang terbuka, warga diharapkan dapat mengetahui hak dan kewajibannya sekaligus memahami berbagai aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga :  Dewan Sumenep Dorong Pemerataan TPS di Seluruh Desa

 

Pemkab Sleman kemudian memberikan penghargaan JDIH Award Kalurahan Tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi terhadap kalurahan yang dinilai mampu mengelola dokumentasi dan informasi hukum secara transparan serta mudah diakses masyarakat.

 

Pelaksana Tugas Asisten Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sleman, Wildan Solichin, menjelaskan bahwa penilaian JDIH Award dilakukan melalui sejumlah tahapan. Proses tersebut dimulai dari sosialisasi pada 13 April 2026, dilanjutkan pengisian instrumen secara mandiri, verifikasi lapangan, hingga penetapan hasil oleh tim juri.

 

Penilaian mencakup enam aspek utama, yakni organisasi pengelola JDIH, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, pengelolaan produk hukum dan sarana prasarana, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta aspek pengembangan.

 

Wildan mengatakan penilaian tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk menentukan kalurahan terbaik. Evaluasi juga diarahkan untuk mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pengelolaan produk hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan.

Baca Juga :  Upaya Menyambung Komunikasi Batin dengan Leluhur, Iksabad Adakan Tour Religi

 

Berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 51/Kep.KDH/A/2026, Kalurahan Ambarketawang ditetapkan sebagai peraih peringkat pertama JDIH Award Kalurahan 2026. Posisi berikutnya ditempati Kalitirto sebagai terbaik kedua dan Banyuraden sebagai terbaik ketiga.

 

Sementara itu, Caturharjo berada di peringkat keempat, disusul Sendangarum, Condongcatur, Sendangtirto, Margorejo, Sinduadi, dan Purwobinangun. Kesepuluh kalurahan tersebut menjadi penerima penghargaan berdasarkan hasil penilaian pengelolaan JDIH masing-masing.

 

Penguatan JDIH di tingkat kalurahan menjadi penting karena keterbukaan informasi hukum pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan dokumen, tetapi juga dengan kemampuan pemerintah menjadikan hukum lebih dekat dan mudah dipahami masyarakat. Dengan demikian, JDIH dapat berfungsi sebagai instrumen pelayanan publik sekaligus membangun hubungan yang lebih transparan antara pemerintah dan warga.

Penulis : Wail Arrifki

Berita Terkait

Kopi Surga PC ISNU Sumenep, Sajikan Kopi Gratis di Malam Puncak HSN 2026
Bupati Sumenep Terus Perkuat Kolaborasi dengan Pesantren
Bupati Sumenep Sebut Santri Punya Peran Penting dalam Politik dan Pemerintahan
Bupati Fauzi Pastikan Sembilan Nelayan Sumenep Dipulangkan ke Pulau Ra’as
Bupati Bangkalan Ajak Santri Berkontribusi Menuju Indonesia Emas
HSN 2026, Bupati Sumenep Dorong Santri Jadi Wirausaha Muda dan Penggerak Ekonomi Daerah
Dalam Rangka Harjad ke-757 dan HSN, Bupati Sumenep Keluarkan SE Pembacaan Surat Al-Waqi’ah
Inilah Beragam Program Gubernur Jatim Selama Kunker di Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Kopi Surga PC ISNU Sumenep, Sajikan Kopi Gratis di Malam Puncak HSN 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Bupati Sumenep Terus Perkuat Kolaborasi dengan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Bupati Fauzi Pastikan Sembilan Nelayan Sumenep Dipulangkan ke Pulau Ra’as

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Bupati Bangkalan Ajak Santri Berkontribusi Menuju Indonesia Emas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:59 WIB

HSN 2026, Bupati Sumenep Dorong Santri Jadi Wirausaha Muda dan Penggerak Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Bupati Fauzi saat diwawancarai usai apel HSN 2026 (Foto: NOLESA.COM)

Daerah

Bupati Sumenep Terus Perkuat Kolaborasi dengan Pesantren

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:00 WIB