Luncurkan e-Katalog Prangko 2025, Begini Kata Menteri Meutya

Redaksi Nolesa

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid (Foto: IP/nolesa.com)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid (Foto: IP/nolesa.com)

Jakarta, NOLESA.com – Menyambut kemajuan dan perubahan di berbagai sisi, pemerintah terus melakukan inovasi dalam setiap programnya.

Terbaru, telah diluncurkan e-Katalog Prangko 2025 oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia.

Hal itu sebagai inovasi baru dalam dunia filateli Indonesia. e-Katalog Prangko 2025 ini diluncurkan di Jakarta pada Rabu kemarin, 15 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa peluncuran e-Katalog Prangko 2025 itu merupakan bagian dari transformasi digital prangko.

Baca Juga :  Jogja Lawan Pembajakan Buku

Menurut Menteri Meutya, era sekarang digital prangko tidak hanya berbentuk benda koleksi, tetapi juga hadir dengan teknologi Non-Fungible Token (NFT) dan Augmented Reality (AR) untuk memberikan pengalaman interaktif yang lebih modern.

“Hari ini dengan bangga kami meluncurkan e-Katalog Prangko 2025. Kementerian Komunikasi dan Digital telah menghadirkan inovasi prangko digital berbasis NFT dan AR,” ujar Menteri Meutya seperti dikutip infopublik, Rabu 15 Januari 2025.

Baca Juga :  Sah! Sri Sultan Hamengku Bowono X dan Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X Dilantik Sebagai Gubernur dan Wagub DIY 2022-2027

Lebih lanjut Menteri Meutya mengungkapkan bahwa e-Katalog Prangko 2025 merupakan langkah penting dalam penerapan tata kelola modern yang memberikan akses lebih transparan dan informatif kepada publik.

Karenanya, dengan teknologi NFT dan AR, prangko diharapkan tidak hanya menjadi benda koleksi, tetapi juga bisa menghadirkan pengalaman interaktif yang menghubungkan masyarakat dengan budaya Indonesia kekinian.

“Transformasi ini memperkuat peran prangko sebagai simbol budaya yang dinamis tanpa meninggalkan esensinya sebagai alat pembayaran resmi untuk layanan pos,” tegas dia.

Baca Juga :  Meriahkan Muharram 1446 H, Bupati Sumenep Kembali Hadirkan Majelis Sholawat At-Taufiq

Terlebih, tegas Menteri Meutya, Prangko, sejak awal sudah menjadi bagian penting dalam lembaran sejarah bangsa Indonesia sebagai media yang merekam peristiwa penting, mulai dari budaya, flora, hingga fauna.

“Namun, di era digital ini tantangannya adalah bagaimana menjaga relevansi prangko, terutama di kalangan generasi muda yang hidup di tengah kemajuan teknologi,” tandasnya.

Penulis : Arif

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

SSIC Resmi Berdiri di Kota Yogya, Disiapkan Jadi Pusat Dakwah dan Kegiatan Islam
Daftar Anggota DPRD Partai Hanura di Madura
Mengapa Purbaya Dipecat? Ini Kata Ekonom
Elektabilitas PAN Capai 5,6 Persen, BM PAN Dorong Kader Perkuat Kerja Nyata
Bupati Ipuk Perkuat Pendidikan Spiritual Lewat Insentif Guru Rohani
Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara
Dandim Sumenep Pastikan Pembangunan Jembatan Belimbing Lanjuk Berjalan Sesuai Tahapan
Kemenag Sumenep Perkuat Peran Pengawas PAI untuk Tingkatkan Mutu Pembelajaran dan Karakter Siswa

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:34 WIB

SSIC Resmi Berdiri di Kota Yogya, Disiapkan Jadi Pusat Dakwah dan Kegiatan Islam

Senin, 14 September 2026 - 20:18 WIB

Daftar Anggota DPRD Partai Hanura di Madura

Senin, 14 September 2026 - 19:52 WIB

Mengapa Purbaya Dipecat? Ini Kata Ekonom

Senin, 14 September 2026 - 14:59 WIB

Elektabilitas PAN Capai 5,6 Persen, BM PAN Dorong Kader Perkuat Kerja Nyata

Rabu, 9 September 2026 - 00:22 WIB

Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara

Berita Terbaru

Politik

Daftar Anggota DPRD Partai Hanura di Madura

Senin, 14 Sep 2026 - 20:18 WIB

Nasional

Mengapa Purbaya Dipecat? Ini Kata Ekonom

Senin, 14 Sep 2026 - 19:52 WIB