SUMENEP, NOLESA.COM – Sejak dilantik pada Januari lalu, Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep masa jabatan 2025-2029, terus membangun sinergitas dengan pihak terkait.
Terbaru, KI Sumenep menjalin komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Pertemuan ini dimaksudkan untuk memperkuat sinergi dan komitmen keterbukaan informasi publik menuju pemerintahan yang transparan.
Komitmen ini ditandai dengan adanya kesepakatan antara Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H Zainal Arifin dengan Ketua KI Sumenep, Moh Rifai di ruang Pimpinan DPRD Sumenep, Rabu, 1 April 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin mengaku menyambut baik konsolidasi antara KI Sumenep. Politikus PDI Perjuangan ini menilai upaya tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat keterbukaan informasi publik.
“Ini langkah strategis yang harus kita junjug bersama antara Komisi Informasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuannya sama yakni demi Kabupaten Sumenep yang transfaran, akuntabel dan terciptanya pemerintahan yang dipecaya dalam membangun Sumenep serta terciptanya kesejahteraan masyarakat,” kata politikus yang akrab disapa Ji Zinal itu.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, Moh Rifai mengatakan KI bersinergi dengan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah untuk mendorong badan publik, khususnya di lingkungan pemerintah daerah, agar patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“ Melalui kemitraan ini, DPRD berperan dalam fungsi pengawasan dan penganggaran, termasuk mendukung program peningkatan pelayanan informasi publik serta penguatan kelembagaan KI,” kata Rifai, didampingi Wakil Ketua Winanto, Hasdani dan Ahmad Ainol Horri.
Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran seluruh badan publik akan pentingnya keterbukaan informasi, memperkuat partisipasi masyarakat, serta menciptakan pemerintahan daerah yang lebih responsif, terbuka, dan berintegritas.
“Kerjasama antara Komisi Informasi (KI) dan DPRD merupakan langkah strategis dalam memperkuat keterbukaan informasi publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan
Melalui kemitraan ini, DPRD berperan dalam fungsi pengawasan dan penganggaran, termasuk mendukung program peningkatan pelayanan informasi publik serta penguatan kelembagaan KI.
Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran seluruh badan publik akan pentingnya keterbukaan informasi, memperkuat partisipasi masyarakat, serta menciptakan pemerintahan daerah yang lebih responsif, terbuka, dan berintegritas.
Untuk diketahui, guna membangun sinergitas yang kuat demi mewujudkan keterbukaan informasi publik, sebelumnya KI Sumenep telah membagun Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Resor (Polres) Sumenep dan Pengadilan Negeri Sumenep. (*)
Penulis : Rusydiyono










