Sumenep, NOLESA.com – Peristiwa penghinaan kepada almarhum KH. A. Warits Ilyas Pengasuh Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Lalangon, Bakri memantik reaksi dari berbagai kalangan.
Sala satunya, Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Moh. Syukri mendesak Polres Sumenep memproses hukum pelaku sesuai undang-undang yang berlaku.
“Saya mendesak Polres Sumenep untuk memproses hukum pelaku. Kejadian ini sangat melukai kami sebagai alumni pondok pesantren,” katanya, Sabtu 24 Agustus 2024.
Anggota Fraksi PPP di DPRD Sumenep itu melanjutkan, meskipun semalam pelaku sudah minta minta maaf di Polres Sumenep biarlah itu menjadi ranah keluarga. Tapi menurutnya hukum harus tetap ditegakkan.
“Permintaan maaf pelaku yang disampaikan semalam di Polres biarlah menjadi ranah keluarga. Tapi hukum harus tetap ditegakkan untuk memberikan efek jera dan pembelajaran pada masyarakat,” tegas Syukri, legislator alumni PMII itu.
Syukri menambahkan, sosok almarhum Kiai Warist Ilyas yang mendapatkan hinaan merupakan panutan dan gurunya masyarakat, tidak hanya di Sumenep.
“Beliau guru kita semua. Panutan kami di Partai Persatuan Pembangunan. Sangat tidak pantas mendapatkan perlakuan seperti itu,” sambungnya.
Lebih lanjut, alumni Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo itu menghimbau agar kejadian ini menjadi pelajaran pada semua pihak. Serta menggunakan media sosial dengan bijak dan tidak mudah menghina satu sama lain yang bisa menimbulkan ketersinggungan.
Sebelumnya, seorang perangkat Desa Lalangon, Kecamatan Manding melakukan penghinaan di media sosial terhadap salah satu Kiai Annuqayah, almarhum KH A. Warits Ilyas.
Oknum bernama Bakri melalui akun Tiktok miliknya @Bakri Koncehp, mengomentari sebuah postingan di akun Sumenep Menyala. Bakrie menulis kalimat kontroversial “K. Waris daddi DPR RI pessena pera’ ebaddai dibi’. Bida jau sama Pak Said ollena daddi DPR RI edu’um”.
Sontak kalimat membuat alumni Annuqayah marah dan tersinggung. Sebagai respon ratusan alumni Annuqayah mendatangi Mapolres Sumenep dan ada pula yang datang ke rumah Kepala Desa Lalangon. Mereka meminta agar pelaku diadili diproses dan ditindak secara hukum atas hinaan yang ditulis di kolom komentar Tiktok.
Pelaku kemudian datang ke Mapolres Sumenep didamping Kepala Desa Lalangon untuk dimintai klarifikasi. Di hadapan Alumni pelaku menyampaikan permintaan maaf.
“Saya khilaf dan mengaku bersalah,” ucap Bakri ketika dimintai keterangan oleh penyidik Mapolres Sumenep.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi