SUMENEP, NOLESA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D), secara resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Laporan tersebut disampaikan BP2D dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Sumenep pada Senin, 2 Juni 2025.
Juru Bicara BP2D, Abd. Rahman, menegaskan bahwa revisi peraturan ini merupakan bagian dari strategi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menjadi pondasi penting bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Sebagai daerah otonom, Sumenep memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan pemerintahan yang berpihak pada masyarakat. Salah satunya dengan memperkuat kapasitas fiskal melalui optimalisasi pajak dan retribusi,” ujar Rahman.
Perubahan Perda ini merespons evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri yang tertuang dalam surat bernomor 900.1.13/2052/Keuda, yang merekomendasikan revisi terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, penyesuaian juga dilakukan seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi.
Rahman menjelaskan bahwa pembahasan Raperda telah dilakukan secara komprehensif bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Evaluasi terhadap capaian PAD sebelumnya menjadi salah satu acuan utama dalam merumuskan perubahan ini, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
“Kami berharap revisi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu memberikan dampak nyata melalui peningkatan penerimaan daerah. Harapannya tentu akan berdampak langsung pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Revisi peraturan ini juga dimaksudkan untuk menciptakan sistem pemungutan pajak dan retribusi yang lebih adil, transparan, serta memiliki kepastian hukum.
“Dengan regulasi yang diperbarui, Pemerintah Kabupaten Sumenep menargetkan terbentuknya sistem keuangan daerah yang lebih sehat, mandiri, dan berkelanjutan dalam jangka panjang, “pungkas politisi PPP ini.(*)
Penulis : Rusydiyono









