DPRD Sumenep Laporkan Hasil Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Redaksi Nolesa

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abd. Rahman Jubir BP2D DPRD Sumenep

Abd. Rahman Jubir BP2D DPRD Sumenep

SUMENEP, NOLESA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D), secara resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Laporan tersebut disampaikan BP2D dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Sumenep pada Senin, 2 Juni 2025.

Juru Bicara BP2D, Abd. Rahman, menegaskan bahwa revisi peraturan ini merupakan bagian dari strategi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menjadi pondasi penting bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Sebagai daerah otonom, Sumenep memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan pemerintahan yang berpihak pada masyarakat. Salah satunya dengan memperkuat kapasitas fiskal melalui optimalisasi pajak dan retribusi,” ujar Rahman.

Perubahan Perda ini merespons evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri yang tertuang dalam surat bernomor 900.1.13/2052/Keuda, yang merekomendasikan revisi terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, penyesuaian juga dilakukan seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi.

Baca Juga :  Pemkot Batam Perluas Akses Beasiswa, Anak Hinterland Kini Tembus Kampus-Kampus Terbaik Indonesia

Rahman menjelaskan bahwa pembahasan Raperda telah dilakukan secara komprehensif bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Evaluasi terhadap capaian PAD sebelumnya menjadi salah satu acuan utama dalam merumuskan perubahan ini, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Baca Juga :  Mayoritas Indikator Mutu RSUD Sumenep Lampaui Target

“Kami berharap revisi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu memberikan dampak nyata melalui peningkatan penerimaan daerah. Harapannya tentu akan berdampak langsung pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Revisi peraturan ini juga dimaksudkan untuk menciptakan sistem pemungutan pajak dan retribusi yang lebih adil, transparan, serta memiliki kepastian hukum.

“Dengan regulasi yang diperbarui, Pemerintah Kabupaten Sumenep menargetkan terbentuknya sistem keuangan daerah yang lebih sehat, mandiri, dan berkelanjutan dalam jangka panjang, “pungkas politisi PPP ini.(*)

Penulis : Rusydiyono

Berita Terkait

Bupati Ipuk Perkuat Pendidikan Spiritual Lewat Insentif Guru Rohani
Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara
Dandim Sumenep Pastikan Pembangunan Jembatan Belimbing Lanjuk Berjalan Sesuai Tahapan
Kemenag Sumenep Perkuat Peran Pengawas PAI untuk Tingkatkan Mutu Pembelajaran dan Karakter Siswa
Pemkab Bangkalan Perkuat Pendapatan Daerah dan Validasi DTSEN
PDIP Jatim Dorong Tambahan Modal Jamkrida untuk UMKM
Presiden Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah
Polresta Sumenep Gelar Anev Kamtibmas, Evaluasi Kinerja dan Situasi Keamanan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 00:38 WIB

Bupati Ipuk Perkuat Pendidikan Spiritual Lewat Insentif Guru Rohani

Rabu, 9 September 2026 - 00:22 WIB

Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara

Rabu, 9 September 2026 - 00:01 WIB

Dandim Sumenep Pastikan Pembangunan Jembatan Belimbing Lanjuk Berjalan Sesuai Tahapan

Selasa, 8 September 2026 - 00:06 WIB

Kemenag Sumenep Perkuat Peran Pengawas PAI untuk Tingkatkan Mutu Pembelajaran dan Karakter Siswa

Senin, 7 September 2026 - 23:27 WIB

PDIP Jatim Dorong Tambahan Modal Jamkrida untuk UMKM

Berita Terbaru