Sumenep, NOLESA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep telah membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2024-2045.
Raperda RPJPD tahun 2024-2045 ini dibahas oleh panitia khusus (pansus) DPRD Sumenep dimulai pada tanggal 19 Juni hingga 2 Juli 2024. Bahkan, hasil rapat kerja Pansus Raperda RPJPD Kabupaten Sumenep tahun 2024-2045, telah diparipurnakan di ruang paripurna kantor DPRD Sumenep, Rabu 3 Juli 2024.
Juru bicara Pansus Raperda RPJDP Kabupaten Sumenep Nur Aini melaporkan, pembahasan selama 14 hari dilaksanakan di kantor DPRD dan Bappeda Sumenep. Pansus membahas dokumen rencana pembangunan daerah untik kurun waktu 20 tahun itu melibatkan sejumlah stakeholder. Di antaranya Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, tim ahli dari Universitas Brawijaya Malang, tim ahli dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari Pembahasan BAB I sampai dengan BAB VIII pada sisi nomenklatur dan substansinya tidak mengalami perubahan, namun hanya terdapat beberapa evaluasi dan rekomendasi pada dokumen rancangan akhir Raperda RPJPD Kabupaten Sumenep Tahun 2025-2045,” kata Nur Aini.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah (Nyai Eva) yang hadir dalam sidang paripurna menjelaskan, rancangan visi untuk 20 tahun ke depan yaitu Sumenep bermartabat, maju, dan berkelanjutan. Visi Pemkab Sumenep ini dijabarkan menjadi delapan misi atau agenda pembangunan;
1. Mewujudkan SDM yang berdaya saing global dan sejahtera
2. Meningkatnya daya saing ekonomi sektor unggulan berbasis inovasi, riset, dan teknologi.
3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan adaftif
4. Penguatan stabilitas ketentraman dan ketertiban umum dan fiskal daerah
5. Mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi
6. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkualitas
7. Pemenuhan infrastruktur yang berkualitas dan mempertimbangkan lingkungan
8. Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan
“Rencana pembangunan jangka panjang atau RPJPD ini harus menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan yang terarah dan terpadu,” jelas Nyai Eva.
Untuk diketahui, Pansus RPJPD Pemkab Sumenep tahun 2024-2045 sebanyak 15 orang:
1. H. Dulsiam (Ketua Pansus)
2. H. Akhmad Zainur Rahman (Wakil Ketua Pansus)
3. H. Moh. Subaidi (Anggota)
4. Irwan Hayat (Anggota)
5. H. Zainal Arifin (Anggota)
6. M. Ramzi (Anggota)
7. M. Muhri (Anggota)
8. Gunaifi Syarif Arrodhy (Anggota)
9. Jubriyanto (Anggota)
10. Holik (Anggota)
11. Musahwi (Anggota)
12. Akis Jasuli (Anggota)
13. H. Syaiful Bahri (Anggota)
14. Syaiful Bahri (Anggota)
15. Hj. Nur Aini (Anggota)
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi