Sumenep, NOLESA.com — Membayar pajak merupakan kewajiban semua warga negara Indonesia. Karenanya masyarakat diimbau selalu membayar pajak tepat waktu.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep Rudi Yuyianto melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Urip Mardani mengajak seluruh lapisan masyarakat sadar memenuhi kewajibannya untuk membayar PBB (Pajak Bumi Bangunan).
Menurut Kabid Urip, kewajiban membayar pajak merupakan tanggung jawab warga negara dalam berkontribusi untuk pembangunan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Kabid Urip berharap agar masyarakat tidak termakan isu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) gratis.
“Kami mengajak masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak dan tepat waktu,” ucapnya.
Namun demikian, Kabid Urip mengungkapkan penggratisan PBB P2 memang sempat dilakukan sekitar tahun 2011 lalu. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku satu tahun dengan beberapa ketentuan.
Salah satunya pembebasan biaya PBB P2 hanya berlaku bagi warga yang tergolong tidak mampu, dan tanggungan PBB P2 dibawah Rp 6 ribu.
“Bayarlah pajak sesuai dengan ketentuan yang ada, karena itu adalah kewajiban kita bersama. PBB P2 itu sangat murah dibandingkan manfaat yang telah kita rasakan,” jelas Kabid Urip.
Dia juga memaparkan kalau masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran PBB P2. Karena BPKAD telah selesai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 tahun 2022.
Untuk wilayah daratan SPPT tersebut telah disampaikan kepada pemerintah desa untuk disampaikan pada masing-masing wajib pajak.
“Kami harap masyarakat juga proaktif, apabila belum menerima SPPT, maka segera koordinasi dengan pemerintah desa setempat,” pinta Kabid Urip mengakhiri penjelasannya.(*)
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi