Pergub Jatim Nomor 10 Tahun 2022 akan Melindungi Petani Tembakau, Seperti ini Penjelasannya 

Redaksi Nolesa

Senin, 30 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.COM — Guna meningkatkan kesejahteraan petani temabakau, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Sumenep gelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan.

Sosialisasi Pergub Jatim Nomor 10 Tahun 2022 itu bertempat di ruang Graha Adhirasa Setkab Sumenep.

Peserta sosialisasi tersebut merupakan perwakilan kelompok tani tembakau dan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Analisis Kebijakan Ahli Muda Pertanian, Kelautan, Perikanan, Kelautan Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Sumenep, Andi Suprapto menjelaskan bahwa adanya Pergub Jatim itu untuk memberikan perlindungan pada petani tembakau dan industri rokok yang ada di Jawa Timur, sekaligus mengatur tata niaga tembakau yang penuh dengan persoalan.

Baca Juga :  Ramu Masa Depan Sumenep, Bappeda Telah Lakukan Kick Off Penyusunan RPJPD 2025-2045

Sosialisasi Pergub Jatim Nomor 10 Tahun 2022 ini merupakan yang pertama disosialisasikan di Sumenep.

Adapun tujuannya, tegas Andi, sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman terutama kepada kelompok tani tembakau yang ada di Sumenep.

“Sosialisasi ini juga untuk membangun komitmen petani dan pelaku usaha untuk melestarikan budidaya tembakau memproses menjadi rokok kretek sebagai warisan budaya bangsa, diversifikasi produk IHT untuk memelihara kesetiaan konsumen rokok kretek menjadi rokok putih, nicotine cair, wave,” terang Andi.

Pergub Jatim itu akan mengurai permasalahan tembakau yang terjadi di bawah bisa diserap dan dicarikan solusi oleh pemerintah baik Pemkab Sumenep maupun provinsi.

“Intinya apa yang menjadi permasalahan petani di bawah baik masalah pasca panen, masalah harga dan juga kualitas tembakau menjadi prioritas dari kami. Nantinya hal-hal yang menjadi permasalahan para petani di bawah insya Allah akan kami akomodir, dan nanti kami sampaikan khususnya kepada pimpinan kami di daerah maupun provinsi,” ucapnya.

Baca Juga :  Puskesmas Ganding Tingkatkan Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan

Masih kata Andi, dalam realisasinya Pergub baru itu akan menjadi payung hukum bagi petani tembakau supaya keuntungan berpihak kepadanya.

“Program DBHCHT juga dapat membantu petani tembakau untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kegiatan, seperti pelatihan, bantuan modal, bibit, pupuk dan alat pertanian,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kasubag Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Shoviatusholehah menerangkan bahwa Pergub ini untuk memberikan perlindungan pada petani tembakau dan industri rokok.

“Sekaligus mengatur tata niaga, kan selama ini tata niaga tembakau carut marut. Sehingga posisi tawar petani sangat rendah sekali. Nanti dengan adanya pergub ini supaya berkeadilan. Agar Petaninya adil, industrinya adil juga pemasarannya akan diatur. Supaya tidak terjadi dominasi di pedagang antaranya, atau mungkin dominasi di pabrikannya dan dominasi di level gudangnya,” terang Kasubag Shovi.

Baca Juga :  Follow Up Asistensi Teknis Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik Kabupaten Sumenep Harus Matang

Shovi juga mengungkapkan jika Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bertekad untuk melindungi dan menata potensi tembakau melalui regulasi yang jelas.

“Potensi tembakau menjadi industri pengolahan terbesar kedua setelah makanan minuman di Jawa Timur,” sebutnya.

Terakhir Shovi mengungkapkan dari 38 kabupaten atau kota yang ada di Jawa Timur, terdapat 27 kabupaten penghasil tembakau .

“Dan industri hasil tembakau ada di 29 kabupaten atau kota,” tutup Shovi

Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Profil Abdul Kholiq Suhri: Advokat Bondowoso Di Balik Gugatan MK Soal MBG
Bupati Sumenep Wajibkan Tamu Luar Daerah Diberi Hadiah Keris
Bupati Sumenep Tetapkan Harga Impas Tembakau 2026, Lindungi Petani dari Harga Rendah
Pemkot Batam Perluas Akses Beasiswa, Anak Hinterland Kini Tembus Kampus-Kampus Terbaik Indonesia
Jangan Terkecoh Konten Viral! Pakar Siber Beberkan Alasan Konten Bisa Dihapus
SKK V Resmi Dibuka, Kopri PMII Sumenep Siapkan Kader Perempuan Pelopor Perubahan Sosial
IKA UNIJA Madura Kaji Wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep Lewat Forum Akademik
Kapolresta Ariek Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Kantor PWRI Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Profil Abdul Kholiq Suhri: Advokat Bondowoso Di Balik Gugatan MK Soal MBG

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Bupati Sumenep Wajibkan Tamu Luar Daerah Diberi Hadiah Keris

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Bupati Sumenep Tetapkan Harga Impas Tembakau 2026, Lindungi Petani dari Harga Rendah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Pemkot Batam Perluas Akses Beasiswa, Anak Hinterland Kini Tembus Kampus-Kampus Terbaik Indonesia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:30 WIB

SKK V Resmi Dibuka, Kopri PMII Sumenep Siapkan Kader Perempuan Pelopor Perubahan Sosial

Berita Terbaru