Berani OTT Wamenaker Noel, Mahfud MD Apresiasi KPK

Redaksi Nolesa

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional, NOLESA.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel yang merupakan kader Partai Gerindra.

Mahfud menilai, penindakan tersebut menunjukkan bahwa KPK mulai kembali mandiri dan berani menindak tanpa pandang bulu.

“Dalam beberapa bulan terakhir KPK sudah mulai bisa terlepas dari belenggu politik tertentu dan menunjukkan taringnya. Kita apresiasi, maju terus pantang mundur KPK,” kata Mahfud melalui akun X-nya, Kamis (21/8).

Menurutnya, OTT yang menjerat Noel menjadi bukti bahwa KPK tetap berfungsi sebagai lembaga penegak hukum yang kuat.

Noel sendiri merupakan pejabat pertama di kabinet Presiden Prabowo Subianto yang terkena OTT KPK.

Mahfud juga memberikan apresiasi terhadap sikap Presiden Prabowo yang dinilai konsisten tidak melindungi pejabat yang terjerat kasus korupsi, meskipun berasal dari partai politiknya sendiri.

Baca Juga :  Novita Hardini Serahkan Ambulans Kemanusiaan dan Sembako

“Presiden Prabowo juga konsisten, tak melindungi pejabat meskipun dia anggota partainya. Lanjutkan Pak Presiden, buka pintu dan dorong KPK untuk memburu pejabat korup agar kembali disegani,” ujarnya.

Lebih jauh, Mahfud menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bisa bertumpu pada operasi tangkap tangan semata. KPK, kata dia, perlu memperkuat konstruksi kasus untuk membongkar praktik korupsi yang lebih sistematis.

“KPK perlu mengkonstruksi kasus yang banyak dilakukan oleh para pejabat. Tidak harus selalu OTT. Bravo KPK,” tegas Mahfud.

Baca Juga :  HUT Ke-81 RI Diawali Doa dan Zikir Kebangsaan

Seperti diketahui, KPK menangkap Noel bersama sejumlah pihak dalam OTT di Jakarta, Rabu malam (20/8). Selain mengamankan para terduga, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan kendaraan mewah. Lembaga antirasuah itu kini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Kasus Noel menjadi sorotan publik karena terjadi di awal masa pemerintahan Prabowo-Gibran.

Banyak pihak menilai, langkah tegas KPK yang mendapat dukungan Presiden dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penulis : Wail Arrifki

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Said Abdullah: Evaluasi UU P2SK Perlu Didahulukan Sebelum Regulasi Baru
Novita Hardini Minta Rencana Ekspor Satu Pintu Dikaji Agar Tak Ganggu Industri
BM PAN Periode 2026–2031 Gelar Meet and Greet, Teguhkan Soliditas dan Satu Komando
Mengapa Purbaya Dipecat? Ini Kata Ekonom
Elektabilitas PAN Capai 5,6 Persen, BM PAN Dorong Kader Perkuat Kerja Nyata
Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara
Presiden Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah
SE Menkomdigi Untuk Lindungi Sisa Kuota Pelanggan Seluler

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:37 WIB

Said Abdullah: Evaluasi UU P2SK Perlu Didahulukan Sebelum Regulasi Baru

Rabu, 16 September 2026 - 11:02 WIB

BM PAN Periode 2026–2031 Gelar Meet and Greet, Teguhkan Soliditas dan Satu Komando

Senin, 14 September 2026 - 19:52 WIB

Mengapa Purbaya Dipecat? Ini Kata Ekonom

Senin, 14 September 2026 - 14:59 WIB

Elektabilitas PAN Capai 5,6 Persen, BM PAN Dorong Kader Perkuat Kerja Nyata

Rabu, 9 September 2026 - 00:22 WIB

Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara

Berita Terbaru

Wabup Bangkalan Moch. Fauzan Ja’far memimpin rakor pemenuhan titik usulan listrik desa (Foto: Istimewa)

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Usulan Titik Listrik Desa

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:23 WIB

Pemkab Sumenep dan Blitar Jalin Kerja Sama Pembangunan (Foto: Istimewa)

Daerah

Pemkab Sumenep dan Blitar Jalin Kerja Sama Pembangunan

Jumat, 25 Sep 2026 - 07:05 WIB