Apa Perbedaan Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Anglo-Saxon? Berikut Penjelasannya!

Redaksi Nolesa

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikan, NOLESA.COM – Dalam kajian hukum, terdapat dua sistem hukum yang dominan dan sering menjadi perbandingan, yaitu Hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dan Hukum Anglo-Saxon (Common Law).

Kedua sistem itu memiliki sejarah panjang dan berbeda, yang memengaruhi cara penerapan hukum di berbagai negara.

Untuk memahami perbedaan antara kedua sistem ini, kita harus menelusuri akar sejarah, struktur, sumber hukum, dan metode penerapan hukum dalam kedua tradisi hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Anglo-Saxon

Hukum Eropa Kontinental atau Civil Law memiliki akar sejarah yang kuat pada Hukum Romawi, khususnya Corpus Juris Civilis yang disusun oleh Kaisar Justinianus pada abad ke-6.

Sistem hukum ini berkembang di Eropa Kontinental dan menjadi dasar cara berhukum bagi banyak negara di Eropa, termasuk Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, dan lain-lain.

Sementara itu, Hukum Anglo-Saxon atau Common Law berkembang di Inggris setelah penaklukan Norman pada tahun 1066 dan kemudian menyebar ke negara-negara yang dulu merupakan koloni Inggris, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan India.

Baca Juga :  Kepala Pendidikan Sumenep Jamin Tidak Ada Perpeloncoan dalam Pelaksanaan MPLS

Salah satu perbedaan utama antara kedua sistem ini adalah sumber hukum. Dalam Hukum Eropa Kontinental, hukum utama adalah hukum tertulis yang terdiri dari undang-undang, kodifikasi, dan peraturan yang dibuat oleh badan legislatif.

Peran hakim dalam sistem Eropa Kontinental adalah menerapkan hukum yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan kodifikasi. Oleh karena itu, dalam sistem Civil Law, kodifikasi dan undang-undang sangat rinci dan komprehensif untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Sebagai contoh, Code Civil Prancis atau yang dikenal sebagai Code Napoleon merupakan salah satu contoh kodifikasi hukum yang sangat berpengaruh dan menjadi model bagi banyak negara.

Sebaliknya, dalam sistem Hukum Anglo-Saxon, sumber hukum utama adalah preseden atau keputusan-keputusan pengadilan sebelumnya (case law).

Prinsip stare decisis, yang berarti bahwa pengadilan harus mengikuti keputusan yang telah dibuat dalam kasus-kasus sebelumnya, menjadi dasar utama dalam sistem Common Law.

Hal ini berarti bahwa hakim memiliki peran yang lebih besar dalam menginterpretasikan dan membuat hukum melalui keputusan-keputusan mereka.

Oleh karena itu, keputusan pengadilan dalam sistem Common Law sering kali lebih fleksibel dan adaptif terhadap perubahan sosial.

Baca Juga :  Gandeng PAUD Nyemuh, Kelompok 47 KKN 108 UIN SUKA Mengadakan Sekolah Alam

Selain perbedaan dalam sumber hukum, kedua sistem ini juga berbeda dalam cara penerapan hukum.

Dalam Hukum Eropa Kontinental, proses hukum cenderung lebih tertulis dan formal. Proses pengadilan lebih banyak bergantung pada dokumen dan argumen tertulis yang disampaikan oleh para pihak yang terlibat.

Hakim memiliki peran aktif dalam mengarahkan proses pengadilan, mengajukan pertanyaan, dan mengevaluasi bukti.

Proses ini sering kali bersifat inquisitorial, di mana hakim berperan sebagai penyelidik utama yang mencari kebenaran.

Di sisi lain, dalam Hukum Anglo-Saxon, proses hukum lebih bersifat adversarial, di mana para pihak yang berperkara memiliki peran utama dalam mengajukan bukti dan argumen mereka di hadapan hakim dan juri.

Hakim bertindak lebih sebagai arbiter yang memastikan bahwa proses berjalan dengan adil dan sesuai dengan prosedur hukum.

Peran juri sangat penting dalam sistem Common Law, terutama dalam kasus pidana, di mana juri terdiri dari warga biasa yang memutuskan bersalah atau tidaknya terdakwa berdasarkan bukti yang disajikan selama persidangan.

Dari segi pendidikan hukum, sistem Civil Law lebih menekankan pada studi teori dan konsep hukum melalui literatur dan kode-kode hukum.

Baca Juga :  4 Catatan Khusus dari Pernyataan Sikap BEM Universitas Trunojoyo Madura Menyikapi Situasi Politik Hari ini

Mahasiswa hukum di negara-negara yang menganut sistem ini biasanya belajar hukum melalui buku-buku teks dan penjelasan dari profesor yang ahli dalam bidang tertentu.

Sebaliknya, dalam sistem Common Law, pendidikan hukum lebih fokus pada analisis kasus dan penerapan hukum melalui moot court dan latihan simulasi pengadilan.

Mahasiswa hukum di negara-negara yang menganut sistem ini lebih banyak belajar melalui studi kasus dan keputusan pengadilan yang telah ada.

Perbedaan lainnya terletak pada struktur peradilan. Dalam sistem Hukum Eropa Kontinental, struktur peradilan cenderung hierarkis dan terpusat.

Pengadilan dibagi berdasarkan tingkatannya, mulai dari pengadilan rendah, pengadilan banding, hingga mahkamah agung.

Keputusan pengadilan yang lebih tinggi mengikat pengadilan yang lebih rendah. Di sisi lain, dalam sistem Hukum Anglo-Saxon, meskipun juga ada hierarki pengadilan, terdapat lebih banyak fleksibilitas dalam penerapan preseden.

Pengadilan rendah tidak selalu terikat secara ketat pada keputusan pengadilan yang lebih tinggi jika terdapat alasan yang kuat untuk menyimpang.

 

Penulis : Lailur Rahman

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Inovasi Layanan Pendidikan, Bupati Bangkalan Luncurkan Bus Sekolah Gratis
Pasca Banjir Aceh, PKB Siapkan Program Pendidikan Gratis Bagi Santri Darul Munawwarah
Dr. Ir. Rudiyanto Resmi Dilantik sebagai Ketua Umum PPIA UPN “Veteran” Yogyakarta
Wisuda ke-IV UNIBA Madura Cetak Sarjana Ekbis dan Sainstek
Unija Madura Kukuhkan 285 Perawat dan Bidan
BI Nobatkan Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan sebagai Pesantren Ter-Digital di Jatim
Pengembangan Hutan Kampus Universitas Annuqayah Dapat Dukungan Alumni dan Simpatisan
Strategi SMA DDI Masalembu untuk Mempercepat Pemerataan Pendidikan

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:55 WIB

Inovasi Layanan Pendidikan, Bupati Bangkalan Luncurkan Bus Sekolah Gratis

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:34 WIB

Pasca Banjir Aceh, PKB Siapkan Program Pendidikan Gratis Bagi Santri Darul Munawwarah

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Dr. Ir. Rudiyanto Resmi Dilantik sebagai Ketua Umum PPIA UPN “Veteran” Yogyakarta

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:52 WIB

Wisuda ke-IV UNIBA Madura Cetak Sarjana Ekbis dan Sainstek

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:41 WIB

Unija Madura Kukuhkan 285 Perawat dan Bidan

Berita Terbaru

Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumenep, H. Hosnan Abrory naik sepeda ontel ke kantor DPRD Sumenep (Foto: Istimewa)

Daerah

Aksi Nyata Fraksi PDIP DPRD Sumenep Dorong Penghematan BBM

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:25 WIB

Ketua DPD PDIP Jatim, Said Abdullah (Foto: Istimewa)

Politik

Said Abdullah Tegaskan Kedekatan PDIP Jatim dengan NU

Minggu, 12 Apr 2026 - 18:45 WIB