DPRD Sumenep Optimis Pembahasan 4 Raperda Tuntas Tepat Waktu

Redaksi Nolesa

Senin, 2 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep bahas empat rancangan peraturan daerah (raperda) selama sebulan.

Walaupun banyak kegiatan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep KH Abdul Hamid Ali Munir mengaku optimis pembahasan empat raperda selesai tepat waktu.

Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir menyampaikan, tahapan pembahasan empat raperda sudah dimulai. Pihaknya optimis empat raperda akan selesai sesuai jadwal yang telah disepakati Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep.

“Pembentukan panitia khusus (pansus) pembahasan empat raperda akan dilaksanakan pada Rabu,4 Oktober 2023,” kata Kiai Hamid sapaan akrab politisi senior PKB, Senin 2 Oktober 2023.

Berdasarkan jadwal, pembahasan empat raperda oleh panitia khusus (pansus) akan dimulai 5-9 Oktober. Kemudian akan dilanjut pada 30 Oktober hingga 15 November 2023. Pihaknya berharap anggota dewan bisa melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin.

“Kami berharap pembahasan empat raperda ini dilaksanakan dengan dengan serius sehingga perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” terang Kiai Hamid.

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD Sumenep Dorong Pulau Masalembu Jadi Pusat Pengembangan Kambing Boer

Selebihnya, lanjut Kiai Hamid, Raperda Reforma Agraria, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang, dan Raperda Perubahan RTRW akan memiliki dampak yang luar biasa terhadap pembangunan di Sumenep.

Oleh karena itu, ia berharap kepada semua stakeholder untuk memberi masukan guna menyempurnakan kualitas perda yang dihasilkan.

Untuk diketahui, tiga dari empat raperda yang akan dibahas merupakan usul prakarsa legislatif. Sedangkan Raperda Perubahan RTRW merupakan usul eksekutif yang selama ini banyak mendapat sorotan agar segera dibahas.

Baca Juga :  UKM PSHT Universitas Trunojoyo Madura Raih Juara Umum II Airlangga Cup VIII

Empat raperda tersebut antara lain adalah sebagai berikut;

1. Raperda Reforma Agraria

2. Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat

3. Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang, dan

4. Raperda Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Pemkot Batam Perluas Akses Beasiswa, Anak Hinterland Kini Tembus Kampus-Kampus Terbaik Indonesia
Jangan Terkecoh Konten Viral! Pakar Siber Beberkan Alasan Konten Bisa Dihapus
SKK V Resmi Dibuka, Kopri PMII Sumenep Siapkan Kader Perempuan Pelopor Perubahan Sosial
IKA UNIJA Madura Kaji Wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep Lewat Forum Akademik
Kapolresta Ariek Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Kantor PWRI Sumenep
Pemkab Bangkalan Percepat Sekolah Rakyat, Ditargetkan Siap Tahun Ajaran 2027
JMSI Sumenep Dorong Kemitraan dengan Polresta Lebih Terbuka dan Profesional
Layanan UHC Tanpa Perbedaan, Keluarga Pasien Apresiasi Pelayanan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Pemkot Batam Perluas Akses Beasiswa, Anak Hinterland Kini Tembus Kampus-Kampus Terbaik Indonesia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Jangan Terkecoh Konten Viral! Pakar Siber Beberkan Alasan Konten Bisa Dihapus

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:30 WIB

SKK V Resmi Dibuka, Kopri PMII Sumenep Siapkan Kader Perempuan Pelopor Perubahan Sosial

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:24 WIB

IKA UNIJA Madura Kaji Wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep Lewat Forum Akademik

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:13 WIB

Kapolresta Ariek Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Kantor PWRI Sumenep

Berita Terbaru