Selama Ramadan Pemkab Bangkalan Melarang Warung dan Restoran Buka Siang Hari, Kecuali di Tempat ini

Redaksi Nolesa

Kamis, 23 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, NOLESA.com — Dalam rangka menciptakan kondusivitas selama Ramadan 1444 hijriah, Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur melarang semua warung, toko, dan restoran buka di siang hari.

Kebijakan melarang semua warung, toko, dan restoran di siang hari oleh Pemkab Bangkalan tidak lain untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Pelaksana Tugas Bupati Bangkalan, Mohni menerangkan kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan berbagai pihak.

“Ketentuan ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan semua pihak, seperti pimpinan organisasi perangkat daerah dan aparat keamanan,” terang Plt Bupati Bangkalan Mohni, Rabu 22 Maret 2023, kemarin.

Kendati demikian, tidak lantas semua warung, toko, dan restoran harus tutup. Tetapi ada yang diperbolehkan. Seperti di terminal.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Sumenep Usul Raperda Santri

Alasan diperbolehkan buka di siang hari selama Ramadan, karena warung atau restoran di terminal untuk menyediakan makanan bagi orang yang bepergian. Apalagi dalam syariat Islam orang yang sedang dalam perjalanan diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

“Terkait ketentuan ini, kami telah menginstruksikan dinas terkait di lingkungan Pemkab Bangkalan untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik warung, kafe, dan restoran,” tegas Mohni.

Baca Juga :  Upacara HUT Bhayangkara ke 77 di Sumenep Cukup Khidmat

Dia juga berharap, ketentuan tersebut menjadi perhatian bersama dan saling memaklumi.

“Semoga dengan ketentuan ini, kita nyaman dan damai dalam menjalankan ibadah puasa selama Ramadan,” harap Plt Bupati Bangkalan itu.


Penulis: Ong

Editor: Ahmad Farisi

Berita Terkait

HAKIN 2026, KI Sumenep Dorong Akses Informasi Publik yang Transparan
Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya
Putri Ramadani Terpilih sebagai Ketua IPPNU Sumenep, Berikut Targetnya
Legislator PKB Soroti Kasus TBC di Banyuwangi, Inilah 4 Catatannya
Hadiri Musancab PDIP Sumenep, Said Tekankan Peran Partai Hidupkan Pesantren dan NU
Komitmen Jaga Kebudayaan, Musancab PDIP Sumenep Hadirkan Tari Kembang Paseser
HDDAP, Langkah Konkret Pemkab Sumenep Genjot Transformasi Pertanian
Perkuat Keterbukaan Informasi, KI Sumenep dan UNIBA Madura Teken MoU

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:47 WIB

HAKIN 2026, KI Sumenep Dorong Akses Informasi Publik yang Transparan

Selasa, 28 April 2026 - 21:26 WIB

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya

Senin, 27 April 2026 - 17:59 WIB

Putri Ramadani Terpilih sebagai Ketua IPPNU Sumenep, Berikut Targetnya

Minggu, 26 April 2026 - 20:30 WIB

Legislator PKB Soroti Kasus TBC di Banyuwangi, Inilah 4 Catatannya

Minggu, 26 April 2026 - 18:30 WIB

Hadiri Musancab PDIP Sumenep, Said Tekankan Peran Partai Hidupkan Pesantren dan NU

Berita Terbaru

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya (Foto: Istimewa)

Nasional

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:26 WIB