Komisi III DPR RI Usulkan MA Diawasi KPK, Pakar HTN UIN SUKA: Tugas KPK Mencegah dan Memberantas Korupsi

Redaksi Nolesa

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugun El Guyanie, Sekretaris Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suka Jogjakarta

Gugun El Guyanie, Sekretaris Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suka Jogjakarta

Yogyakarta, NOLESA.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar Mahkamah Agung (MA) diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usulan itu disampaikan langsung oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI sebagai bentuk dukungan atas perintah Presiden Jokowi yang meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk melakukan reformasi sistem kehakiman di Indonesia.

Menurut Ahmad Sahroni, dengan ditetapkannya Sudrajad Dimyati – salah satu hakim agung pada MA- sebagai tersangka kasus korupsi suap penanganan perkara, maka reformasi memang penting untuk dilakukan. Khususnya pada poin pengawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Saya rasa reformasi akan banyak pada poin pengawasan. Yang selama ini mungkin karena titelnya “Mahkamah Agung” atau ”Hakim Agung”, sehingga sulit untuk dijangkau oleh pengawasan,” ujar Sahroni.

Baca Juga :  Berikan Edukasi Pengelolaan Keuangan Sejak Dini, BPRS Bhakti Sumekar Gelar Lomba Mengarang Ayo Menabung

Karena itu, dalam rangka memaksimalkan pengawasan hakim di MA, pihaknya menilai bahwa penting bagi KPK untuk dilibatkan dalam mengawasi kekuasaan kehakiman itu.

Sampai saat ini, ia menilai belum ada bentuk pengawasan yang konkret terhadap kekuasaan kehakiman. Karenanya, KPK menurutnya perlu diberi kewenangan untuk juga mengawasi MA.

”Iya benar untuk pengawasan yang konkret, sekarang belum ada, karena itu saat sekaranglah KPK untuk bisa mengawasi. Berikan kewenangan pengawasan kepada KPK agar jelas dan tertib juga, insyaallah pasti baik ke depannya, tidak akan terulang,” ujarnya.

Tugas KPK adalah melakukan pemberantasan korupsi

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Uin Sunan Kalijaga (UIN SUKA) Yogyakarta Gugun El Guyanie menilai usulan Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu tidaklah tepat.
Sebab, secara konstitusional, KPK tidak punya kewenangan untuk mengawasi kekuasaan kehakiman atau perilaku hakim. Menurutnya, yang punya kewenangan untuk mengawasi MA adalah Komisi Yudisial (KY).

Baca Juga :  Equilibrium Sosial-Inklusif, Dari Sumenep untuk PMII Jatim Lebih Baik

”Yang mengawasi MA adalah KY,” ujar Gugun El Guyanie kepada nolesa.com melalui keterangan tertulis pada Selasa (9/28/2022).

Karena itu, Gugun El Guyanie menilai bahwa menjadikan KPK sebagai lembaga yang juga ikut mengawasi perilaku hakim itu tidak bisa dilakukan.

Selain karena pengawasan etik hakim sudah di tangan KY, alasan lainnya karena tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPK adalah melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, bukan melakukan pengawasan terhadap lembaga kehakiman.

”Tidak bisa, KPK tupoksinya adalah pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pengawasan etik hakim adalah kewenangan KY,” ujar dosen Hukum Tata Negara pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga itu.

Baca Juga :  Seri #2 FISIPOL Leadership Forum: Membedah Visi Ke-Indonesia-an Muhaimim Iskandar

Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa: ”Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.”

Namun, menurut Gugun, sejauh ini pengawasan etik yang dilakukan KY masih sangat lemah. Sehingga menyebabkan banyak hakim jatuh pada pelanggaran etik atau bahkan pidana.

”Tapi KY selama ini masih lemah,” ujarnya.
Karena itu, Gugun menilai daripada menjadikan KPK sebagai pengawas lembaga kehakiman, yang lebih penting dilakukan adalah memaksimalkan kewenangan pengawasan yang dimiliki KY.

Menurutnya, kewenangan pengawasan KY terhadap MA harus diperkuat lagi.


Penulis: Farisi Aris
Editor : Ali Tsabit

 

Berita Terkait

Yogyakarta Jadi Tuan Rumah PIT IAGI ke-55 dan GEOSEA XIX 2026, Hadirkan Forum Geologi Asia Tenggara
Pemkab Sumenep Lestarikan Budaya Lewat Baju Adat Keraton
Hari Sumpah Pemuda, Bupati Sumenep Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan
Refleksi Hari Listrik Nasional, Bupati Sumenep Tekankan Pemerataan Akses Energi
BLK dan GP Ansor Sumenep Jalin Kerjasama Perkuat Keterampilan Kader Muda NU
Hadapi POPDA Jatim 2026, Atlet Sumenep Diminta Junjung Sportivitas
Bupati Sumenep Dorong Pelestarian Ayam Bekisar Lewat Lomba Nasional
Kopi Surga PC ISNU Sumenep, Sajikan Kopi Gratis di Malam Puncak HSN 2026

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 18:16 WIB

Yogyakarta Jadi Tuan Rumah PIT IAGI ke-55 dan GEOSEA XIX 2026, Hadirkan Forum Geologi Asia Tenggara

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Pemkab Sumenep Lestarikan Budaya Lewat Baju Adat Keraton

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Hari Sumpah Pemuda, Bupati Sumenep Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Refleksi Hari Listrik Nasional, Bupati Sumenep Tekankan Pemerataan Akses Energi

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Hadapi POPDA Jatim 2026, Atlet Sumenep Diminta Junjung Sportivitas

Berita Terbaru

Bupati Fauzi mengenakan baju adat keraton dalam sebuah acara (Foto: Istimewa)

Daerah

Pemkab Sumenep Lestarikan Budaya Lewat Baju Adat Keraton

Kamis, 29 Okt 2026 - 07:07 WIB